Aksi Unjuk Rasa Tolak Revisi UU KPK dan RKUHP di Balikpapan Bawa Miniatur Serupa Kuburan

Ia berharap kepada DPRD Balikpapan agar terus berkomitmen dan berkomunikasi kepada DPR RI agar membatalkan RUU KPK.

Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Jino Prayudi Kartono
Para anggota Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berdemo di depan gedung DPRD Balikpapan, Selasa (24/9/2019). Mereka berorasi sembari membawa kuburan kecil di depan pintu utama gedung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur. Kuburan tersebut merupakan simbol dari matinya pemberantasan korupsi di Indonesia. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada pemandangan menarik saat Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMAK) Indonesia unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di depan gedung DPRD Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (24/9/2019) siang.

Para demonstran dari FORMAK ini tidak hanya membawa bendera organisasi saja dalam aksi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP. 

Mereka juga membawa satu miniatur berbentuk serupa kuburan yang ditaburi bunga yang khusus dipakai saat ziarah kubur. 

Menurut Ketua Umum FORMAK Jerico Noldi mengatakan kuburan tersebut merupakan simbol atas matinya hati pemerintah yang telah melemahkan KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi

Selain itu simbol kuburan ini sebagai bentuk duka.

Sebab para anggota DPR mengesahkan Revisi UU KPK yang baru.

Menurutnya revisi UU KPK ini sebagai simbol pelemahan terhadap KPK.

"Kita bawa kuburan ini sebagai bentuk duka atas matinya perlawanan korupsi di Indonesia," ucap Jerico Noldi.

Ia berharap kepada DPRD Balikpapan agar terus berkomitmen dan berkomunikasi kepada DPR RI agar membatalkan RUU KPK.

"Sekaligus kami menunggu teman-teman dari pusat untuk judicial review. Kamu optimis revisi undang-undang KPK ini dibatalkan," ucapnya.

Sebelumnya Forum Masyarakat Anti Korupsi berdemo di depan gedung DPRD kota Balikpapan Selasa (24/9/2019). Sekitar puluhan Pendemo berada di luar pintu utama gedung DPRD.

Mereka berdemo lantaran RUU KPK yang saat ini masih sedang digodok di pusat. 

DPRD Balikpapan secara resmi setuju dengan misi perjuangan para demonstran unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP

Ramainya aksi demonstrasi di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur membuat DPRD Balikpapan menapung aspirasi penolakan terhadap dua isu yang sedang ramai diperbincangkan. 

Hal ini disampaikan oleh Subari, Wakil Ketua DPRD Balikpapan saat temui para demonstrasi pada Selasa (24/9/2019). 

Dia menyatakan, aspirasi masyarakat yang lakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP akan disampaikan lagi ke DPR RI. 

Penyampaian ini akan menegaskan, masyarakat di Kota Balikpapan menolak adanya revisi UU KPK dan RKUHP. 

"Kami DPRD Balikpapan menolak revisi undang-undang KPK dan rancangan undang-undang KUHP," tegas Subari, politisi Partai Keadilan Sejahterah di hadapan para demonstran.

Para anggota dewan tersebut sebelumnya membuat sebuah keputusan terhadap demo yang diminta oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.

Selang beberapa menit para anggota Dewan yang dipimpin wakil ketua DPRD Subari keluar dari gedung.

Dengan membawa map oranye ia menyerukan kepada pendemo jika DPRD kota Balikpapan menolak revisi UU KPK dan KUHP.

Lebih lanjut Subari optimis dengan adanya demo ini DPR pusat akan membatalkan RUU KPK ini.

"Kami optimis RUU ini akan dibatalkan. Apalagi dengan semangat masyarakat yang sangat menolak RUU KPK.

Habis ini saya akan hubungi sekwan DPR jika masyarakat Balikpapan menolak RUU KPK," ucap Subari.

Sementara itu ketua umum FORMAK kota Balikpapan Jerico Noldi berterimakasih kepada DPRD Balikpapan yang telah menerima aspirasi masyarakat untuk membatalkan RUU KPK.

Dia berharap penolakan revisi UU KPK ini tidak hanya keluar dari mulut saja.

Anggota DPRD Balikpapan pun juga harus memantau apa yang terjadi di pusat.

"Saya harap para dewan tidak hanya berhenti disini saja. Tapi juga terus mengawasi dan terus menyeruakan aspirasi masyarakat ke pusat," tutur Jerico Noldi.

Hingga berita ini diturunkan para demonstran keluar dari gedung DPRD Balikpapan secara tertib. 

Sebelumnya, ada unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur berlangsung ricuh, Senin (23/9/2019).

Kerusuhan ini bentrok antara massa demonstrasi para mahasiswa dan aparat Kepolisian, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Sejauh ini rencana revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendapat angin protes, terjadi kontroversi di kalangan masyarakat.

 Aksi Tolak RUU KPK di Depan DPRD Kaltim Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Jalani Perawatan

 Jelang Pilkada Kutim, Ismunandar dan Kasmidi Bulang Gerilya ke Tiga Partai Politik

 Reaksi Mulan Jameela Didemo Warga Garut Setelah jadi Anggota DPR RI, Spanduk Berisi Sindiran Pelakor

 Diwarnai Aksi Zulham Zamrun Jadi Kiper, PSM Makassar Tumbang di Markas Semen Padang

Satu di antaranya di Kota Samarinda, para mahasiswa, dosen dan aktivis pegiat lingkungan hidup ikut demonstrasi bertajuk Kaltim Bersatu, yang saat terjadi unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP ini pecah, rusuh.

Aksi dorong-dorongan hingga terjadi lemparan batu pun terjadi.

Bentrok fisik antara para mahasiswa dan aparat Kepolisian tidak bisa dihindarkan, situasi demonstrasi memanas.

1. Aksi Bukan Pertama Kalinya

Satu hal mengenai ini, Mahendra Putra Kurnia Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman pun angkat bicara.

Akademisi yang ikut demonstrasi ini pun menyatakan secara tegas, secara bulat mendukung penuh penolakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Semangat dan visinya masih sama, terkait dengan penolakan RUU KPK, dan aturan lainnya, yang menurut beberapa analisa tidak membawa situasi yang baik kepada negara," katanya kepada Tribunkaltim.co.

Sebenarnya, unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kota Samarinda bukan langkah gerakan awal. Sebelumnya juga sudah melakukan aksi yang memang tidak setuju dengan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.

2. Bukan Buat Kepentingan Kalimantan Timur Semata

Kegiatan demonstrasi bukan lagi bicara tentang Kalimantan Timur semata, akan tetapi juga secara aspirasi masyarakat secara nasional.

"Ini bukan soal Kalimantan Timur saja, tapi negara ini, karena berlaku keseluruh daerah. Paling parah persoalan korupsi, kalau soal korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian negara saja satu sisi saja, melainkan diseluruh sektor dan bidang," tuturnya.

3. DPRD Kaltim Representatif Pemerintah Pusat

Para elemen masyarakat sipil dan mahasiswa melakukan unjuk rasa tolak revisi UU KPK dan RKUHP di Kalimantan Timur melapor ke DPRD Kaltim bukan tanpa alasan yang jelas.

Sebab DPRD Kaltim itu representatif wakil rakyat yang ada di Kalimantan Timur.

Memang benar isu yang bergulir itu ada di pusat, urusan nasional namun DPRD Kaltim merupakan bagian dari pemerintah perwakilan dari Kalimantan Timur.

Tentu wajib menjembatani, memberikan ruang aspirasi untuk disampaikan dan ikut diperjuangkan ke tingkat pusat.

"Ini merupakan aspirasi rakyat, kemana lagi kalau bukan ke mereka kita mengadu," ujarnya.

Menaggapi hal itu, DPRD Kaltim menyatkan, akan siap mengaspirasikan masukan yang disampaikan ke DPRD Kaltim.

Rusman Yakub, anggota DPRD Kaltim, dengan mewakili 8 Fraksi mengaku siap megawal aspirasi rakyat, asal mahasiswa mau mengikuti aturan yang disampaikan.

"Saya kira kalau soal aspirasinya, kita juga sudah sangat setuju ya, artinya itu wajar mahasiswa kalau tidak menyampaikan aspirasi itu bukan mahasiswa," tuturnya.

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved