Ibu Kota Baru

Jadi Lokasi Ibu Kota Negara Baru, Pemkab PPU Masih Ragu-ragu Susun RTRW Nasional

hal yang paling pertama kali dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan tersebut adalah merubah rencana tata ruang wilayah

Penulis: Heriani AM | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
Foto udara Desa Semoi Dua, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan sebagai lokasi ibu kota baru RI. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pasca penetapan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu wilayah ibu kota negara (IKN) baru.

Pemerintah Kabupaten PPU, secara proaktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

Wakil Bupati PPU, Hamdam mengatakan, hal yang paling pertama kali dilakukan untuk memindahkan lokasi pusat pemerintahan tersebut adalah merubah rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional.

4 Kelurahan Diduga Kuat Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kaltim, Satunya Sulit Ditembus Sinyal Telkomsel

Datang ke Kaltim, Mardani Ali Sera Ingatkan Gubernur Agar Ibu Kota Baru Tak Dikuasai 9 Naga

Anggota Pansus Pemindahan Ibu Kota Bertemu Pemprov Kaltim, Dapat Data Awal untuk Bekerja

Lokasi Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, KLHK Ingatkan Bangun Ibu Kota Negara Jaga Hulu Demi Air

Perubahan RTRW tersebut, harus dimulai dari skala nasional yakni pemerintah pusat, kemudian pemerintah provinsi dan terakhir pemerintah kabupaten.

"Tapi bisa kita susun secara bersamaan karena kita sudah tahu kontennya," katanya, Rabu (25/9/2019).

Pemerintah PPU, lanjut Hamdam banyak menjalin koordinasi, agar kedepan kebijakan pemerintah kabupaten dan pemerintah pusat saling berkesesuaian dan tidak tumpang tindih terkait program pemindahan ibu kota.

"Bagaimana kebijakan yang sudah kita susun melalui APBD, tidak overload dengan kebijakan pemerintah pusat.
Sekarang belum ada yang overload, tapi kita menjaga-jaga agar anggaran kita tidak ada yang terbuang," lanjutnya.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten PPU secepatnya ingin ada penyesuaian tata ruang.

Sebagai contoh, jika Pemkab PPU membangun kantor kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, secara permanen dan representatif, anggarannya bisa mencapai Rp7 miliar.

Sedangkan secara tiba-tiba, dalam pembangunan IKN, di lokasi yang sama akan dibangun kantor-kantor kementerian umum.

"Itu yang saya maksud pembangunan overland, kita menjaga itu. Maka dari itu perlu segera penyesuaian tata ruang," imbuhnya.

Hamdam belum bisa membocorkan lokasi yang menjadi master point pusat pemerintahan Republik Indonesia, karena ia juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat.

Sebelumya, tim dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan identifikasi lapangan pada dua desa dan satu kelurahan di Kecamatan Sepaku, yakni Desa Bukit Raya, Bumi Harapan dan Kelurahan Pemaluan.

Namun, masyarakat hanya bisa menduga, keputusan tetap berada ditangan pemerintah pusat.

"Dari pusat sudah mulai ada pembicaraan-pembicaraan dan diskusi soal tata ruang, tapi belum final. Kita berharap, bersama-sama dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten menggarap rancangan RTRW secara simultan," bebernya.

"Tinggal pusat menentukan, wilayah IKN yang dimaksud, lalu kita sesuaikan dengan ruang kita," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved