Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Cuitan-cuitan Dandhy Dwi Laksono yang Dipersoalkan
Dandhy Dwi Laksono dituduh menyampaikan ujaran kebencian soal permasalahan di Papua melalui media sosial Twitter.
Dilansir oleh akun resmi Twitter Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia (YLBHI) @YLBHI pada Jumat (27/9/2019), membeberkan kronologi penangkapan Dandhy Dwi Laksono.
Pada pukul 22.30 WIB, Dandy Dwi Laksono baru saja pulang ke rumahnya di daerah Bekasi.
Lalu, 15 menit berselang, Dandhy didatangi oleh aparat kepolisian.
Aparat kepolisian sempat menggedor-gedor pagar rumah Dandhy.
"Kronologi Penangkapan Dandhy Dwi Laksono
22.30 Dandhy Dwi Laksono baru sampai di rumah
22.45 Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy
Tamu dipimpin Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media twitter mengenai Papua," tulis @YLBHI.

Aparat kepolisian yang dipimpin oleh Bapak Fathur membawa surat penangkapan Dandhy.
Dandhy ditangkap terkait postingan Dandy di media sosial Twitter soal Papua.
Terdapat empat petugas keamanan yang membawa jurnalis itu.
Penangkapan itu, disaksikan oleh dua satpam RT.
Sedangkan, pada sekitar pukul 23.05 WIB Dandhy telah dibawa ke kantor Polda Metro Jaya dengan menggunakan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
"Jam 23.05 tim yang terdiri 4 orang membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner.
Petugas yang datang sebanyak 4 orang. Penangkapan disaksikan oleh 2 satpam RT," @tulis YLBHI.

#