Rencana Presiden Joko Widodo Terbitkan Perppu Ditentang PDI Perjuangan, Dinilai Tak Hormati DPR

Rencana penerbitan Perppu penyelamatan KPK oleh Presiden Joko Widodo justru ditentang Fraksi PDI Perjuangan, dan didukung Mardani Ali Sera

Penulis: Rafan Arif Dwinanto |
tribunkaltim.co/Christoper D
Salah satu poster kreatif saat unjuk rasa di Samarinda 

"Saya kira tidak ada masalah. Itu hak penuh Pak Presiden," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019). 

Menurut Yandri Perppu yang diterbitkan oleh presiden belum tentu akan berlaku.

Perppu ini tetap harus dibahas oleh DPR. Yandri mengatakan kemungkinan DPR menolak Perppu tersebut. 

"Kalau ditolak, UU itu hidup kembali, tapi kalau diterima, rancangan UU yang dimunculkan lewat Perppu akan kita bahas lebih lanjut," ujar Yandri. 

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung rencana Joko Widodo menerbitkan Perppu penyelamatan KPK.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera bahkan menyarankan Jokowi menambahkan penguatan kepada KPK, khususnya terkait anggaran dan sumber daya manusia. 

"Kami mendukung presiden menerbitkan Perppu KPK dan perlu ditambah penguatan KPK dalam bab anggaran dan SDM," ujar Mardani kepada Tribun Network, Jumat (27/9). 

Menurut Mardani penambahan penguatan itu diperlukan oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sudah membuktikan kinerjanya menurut Mardani. 

"Rakyat mencintai KPK.

Wajar jika semua merasa memiliki KPK," kata Mardani.

Tunggu Langkah Konkret

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi rencana Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu KPK.

Menurut Febri Diansyah KPK lebih memilih untuk menunggu langkah konkret Presiden Joko Widodo

"Kalau presiden memutuskan melakukan tindakan penyelamatan terhadap pemberantasan korupsi dengan menerbitkan atau tindakan-tindakan yang lain, posisi KPK saya kira saat ini lebih pada menunggu ketika itu diterbitkan saja," ujar Febri, Jumat (27/9).

Febri mengatakan sejak awal pihaknya berharap proses revisi UU KPK yang telah disahkan pemerintah dan DPR melibatkan berbagai pihak, termasuk KPK. Ini mengingat setelah UU hasil revisi itu diidentifikasi, terdapat 26 poin yang berisiko melemahkan bahkan melumpuhkan kinerja KPK ke depan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved