Tetap Ada Moeldoko dan Mahfud MD Masuk, Ini 33 Menteri Jokowi yang Mengemuka Jelang Pelantikan
Jelang pelantikan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden terpilih, sejumlah nama kembali bermunculan menjadi menteri Jokowi.
Ia pun menggelar sesi khusus untuk berpamitan dengan pegawai Kemenpora, di hari yang sama.
Imam berpamitan untuk fokus menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.
Ia berharap, semua pejabat di Kemenpora tetap menjalankan tugasnya dengan baik sehingga bisa menyukseskan agenda olahraga nasional dan internasional.
Posisi Imam digantikan Hanif Dhakiri yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menpora. Saat ini, Hanif juga menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000. Total uang yang diduga diterima Imam mencapai Rp 26.500.000.000.
Uang ini diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
2. Yasonna Laoly
Yasonna H Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja per 1 Oktober 2019. Pengunduran diri ini karena Yasonna akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 di hari tersebut.
Pada Pileg 2019, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I. Yasonna telah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Dalam suratnya, Yasonna menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Sebagai pengganti Yasonna, Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo jadi Pelaksana Tugas Menkumham.
Tjahjo juga menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Tjahjo pun menyatakan kesiapannya menjalankan tugas baru itu.
Ia berkomitmen akan bertugas sampai periode Jokowi-JK berakhir pada 20 Oktober mendatang.
Mundurnya Yasonna meninggalkan PR terkait pertimbangan presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU KPK.