Hubungan Sedarah, Curhat, Paksaan, Kemudian Suka, Siswi Kelas III SMA Ini Dihamili Kakak Kandung

Kasus hubungan sedarah, kakak kandung hamili adik terjadi di Sangatta Utara, Kutai Timur, kasus ini diproses Polres Kutai Timur

Editor: Rafan Arif Dwinanto
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berawal dari curhat, paksaan, kemudian suka, siswi kelas III SMA di Kutai Timur Ini dihamili kakak kandung.

Peristiwa hubungan sedarah, kakak kandung hamili adik kembali terjadi.

Kasus hubungan sedarah ini terjadi Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

BREAKING NEWS Diduga Ada Hubungan Sedarah Kalangan Pelajar di Sangatta, Polres Kutim Dalami Hal Ini

Update Hubungan Sedarah di Luwu, Diduga Ada 2 Janin Dikubur, Polisi Lakukan Pembongkaran di Dapur

Adik Sering Curhat hingga Sakit Hati Diolok Tak Jantan, Pemicu Hubungan Sedarah Perlahan Terkuak

Dilansir dari Kompas.com, Romi (23) dan B (19), adalah kakak dan adik kandung. Keduanya berhubungan badan hingga sang adik, B, hamil.

Kini, usia kandungan B menginjak lima bulan.

Kasus ini terjadi di Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Awalnya, B dipaksa Romi melakukan hubungan intim.

Jika permintaan ditolak, Romi tak membiayai sekolah B.

Berawal dari paksaan, lama kelamaan keduanya saling suka layaknya suami istri.

Hubungan itu dilakukan berkali-kali sejak 2018.

Mereka melakukannya terakhir kali pada September 2019.

Kasus ini ketahuan setelah B hamil. B yang berstatus pelajar kelas III di salah satu SMA di Kutai Timur ini mual-mual di sekolah.

Awal Kecurigaan Warga

Saat ditanya guru, B beralasan sakit kista.

Alasan yang sama juga disampaikan B ke tetangga dan orangtua.

Bunga jarang keluar rumah.

Tetapi, para tetangga menaruh curiga.

Ibu RT dan tetangga mendekati B lalu membujuk.

B masih beralasan sakit.

Tak percaya, Ibu RT membawa Bunga ke rumah sakit.

Setelah dicek, gadis itu ternyata hamil.

Akhirnya B terbuka, dia dihamili oleh kakak kandung.

Ibu RT membawa Bunga ke Polres Kutai Timur dan membuat laporan polisi nomor LP/119/X/2019/Kaltim/Res Kutim.

Hasil penyelidikan polisi, korban mengaku sering di-bully di sekolah oleh temannya.

Saat pulang, ia sering curhat ke kakak kandungnya, Romi.

Curhatan itu berujung pada ajakan berhubungan badan.

"Dia (B) sering curhat ke kakaknya.

Karena curhatan itu secara terus-menerus, kakaknya mengajak berhubungan badan.

Itu asal muasalnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra saat dikonfirmasi, Selasa (8/10/2019).

Ferry mengatakan, B memiliki sembilan bersaudara.

Romi adalah kakak pertama dari B.

Selama ini, orangtua B tinggal terpisah bersama anak-anak tetapi rumah bersebelahan.

"Hubungan badan dilakukan di rumah yang mereka (B, Romi, dan adik-adiknya) tinggal," katanya.

Perbuatan itu mereka lakukan saat rumah dalam keadaan kosong, tak ada adik-adiknya.

Hingga B hamil, orangtua B dan Romi tak mengetahui kejadian itu.

Mereka baru mengetahui ketika ada laporan polisi dan hasil cek rumah sakit.

Kini Polres Kutim telah menahan Romi.

Romi mengakui telah menyetubuhi adiknya dengan alasan suka sama suka.

Romi dijerat Pasal 18 dan Pasal 82 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

B kini tinggal bersama orangtua dan menjalani masa kehamilan. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved