Wabup Berau: Jangankan Pedagang, Pengelola Pasar Saja Tidak Tahu Ada Larangan Ikan Hiu Dijual
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sempat mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk pedagang ikan dan daging ternak
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Wakil Bupati Berau Agus Tantomo, Rabu (9/10/2019) melakukan
inspeksi mendadak (Sidak) ke Pasar Sanggam Adji Dilayas, untuk memastikan apakah masih ada pedagang
yang menjual ikan hiu di pasar induk yang dikelola oleh Pemkab Berau itu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo sempat mengelilingi lapak pasar basah yang dikhususkan untuk
pedagang ikan dan daging ternak itu. Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga mendatangi sejumlah pedagang dan sempat
berkomunikasi dengan mereka tentang temuan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga smepat mendatangi kantor pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas, untuk
mengetahui alasan pengelola yang kecolongan dengan kejadian itu. Kepada Tribunkaltim.Co, Wakil Bupati
Berau Agus Tantomo mengatakan, sejak disahkan pada bulan Juli 2019 lalu, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019,
tentang perlindungan jenis ikan itu, belum pernah disosialisasikan.
“Jangankan pedagang, pengelola pasar saja tidak tahu kalau di Berau itu, semua jenis ikan hiu, semua jenis
ukuran dilarang untuk diperjual-belikan,” kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Selama ini Pemkab Berau mengetahui, jika ikan hiu yang menjadi daya tarik wisatawan ini,
kerap diekspolitasi oleh nelayan dan dijual ke luar daerah.
Bahkan ada yang dijual dalam keadaan hidup untuk dijadikan objek wisata di negara lain.
Karena itu, Pemkab Berau berupaya melindungi ‘aset’ yang dimilikinya dengan membuat peraturan daerah.
“Selama ini kita tidak pernah mendengar dan menemukan ada pedagang yang menjual ikan hiu di pasar.
Selama ini polanya, ditangkap nelayan, ditampung dan dibawa (dijual ke luar daerah).
Jadi ini kejadian baru dan saya agak kaget,” ungkap Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengaku prihatin, lantaran kejadian ini terjadi setelah Pemkab Berau memiliki peraturan daerah
yang melarang eksploitasi semua jenis ikan hiu.
“Yang saya sayangkan, justru setelah kita memiliki peraturan daerah, yang kita larang (diekploitasi), malah diperdagangkan di pasar lokal,” tegasnya.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo juga mengklarifikasi pernyataan Dinas Perikanan Kabupaten Berau yang sebelumnya
menyebut hiu sirip hitam atau black tip tidak termasuk dalam kategori yang dilindungi oleh peraturan daerah.
“Dalam peraturan daerah kita, semua jenis ikan hiu dan segala jenis ukuran itu dilarang (dieksploitasi),” kata Wakil Bupati Berau Agus Tantomo.
Dijelaskannya, beberapa jenis ikan hiu yang ada di Berau memang tidak dilindungi oleh undang-undang,
seperti hiu sirip hitam yang dijual pedagang Pasar Sanggam Adji Dilayas beberapa hari lalu.
Namun Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menegaskan, Pemkab Berau memiliki regulasi yang melarang menjual semua jenis ikan hiu.
Wakil Bupati Berau Agus Tantomo menjelaskan, memasukan beberapa jenis flora dan fauna yang tidak diatur dan dilindungi
oleh undang-undang, bisa dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ini sesuai dengan konvensi international perdagangan flora dan fauna yang dilindungi,
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
“Contohnya begini, undang-undang melindungi 10 jenis ikan hiu, mau kita tambah menjadi 20 atau 30 jenis boleh saja.
Selama yang 10 tadi tetap dicantumkan sebagai jenis yang dilindungi,” tandasnya.
Baca Juga:
* ADEGAN Marion Jola Tes Vokal hanya Kenakan Lingerie Heboh jadi Perbincangan di Medsos
* Jadwal Liga Champions, Duel Seru Inter Milan vs Dortmund dan Galatasaray vs Real Madrid
* Ramalan Zodiak Rabu (9/10/2019): Scorpio Alami Pasang Surut, Gemini Merasa Gugup dan Gelisah