Ada Penampakan Monyet di Rumah Bos First Travel yang Tak Berpenghuni, Rumput Liar Tumbuh Subur

Bak istana, rumah bos Firt Travel kini tak lagi berpenghuni. Bahkan, dari cerita warga ada penampakan monyet di rumah bos First Travel.

Tribun Bogor
Ada Penampakan Monyet di Rumah Bos First Travel yang Tak Berpenghuni, Rumput Liar Tumbuh Subur 

"Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Tak hanya itu, kejanggalan lain disebut-sebut terdapat sosok monyet misterius yang dilihat oleh warga tengah berkeliling rumah.

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, nggak tau monyet dari mana," ungkap salah seorang pria yang merupakan warga sekitar.

"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah, saat itu saya coba cari-cari tapi nggak ketemu monyetnya," imbuhnya.

Aset Firt Travel Disita

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) maupun terdakwa kasus First Travel, yakni Andhika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.

Pengacara korban First Travel, Luthfi Yazid, menilai, dengan putusan kasasi MA tidak berarti persoalan menjadi selesai.

Sebab, belum adanya solusi bagi para jemaah yang jumlahnya mencapai 63.000 orang dan tidak dapat berangkat umrah.

"Bagaimana dengan tanggung jawab negara? Mengapa para hakim hanya berpikir legalistik-positivistik dan tidak dapat menangkap ruh keadilan yang dituntut masyarakat? Bagaimana dengan aset FT yang dirampas negara? Mengapa aset FT yang merupakan uang jemaah dirampas negara, apakah itu uang korupsi sehingga harus dirampas? Sampai di sini dapat disimpulkan bahwa negara, petinggi FT, dan penegak hukum telah menzalimi hak-hak ribuan jemaah," ujar Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/2/2019).

Terdakwa yaitu Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).
Terdakwa yaitu Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Luthfi menjelaskan, UUD 1945 mewajibkan negara untuk menjamin warganya dalam melaksanakan aktivitas keagamaannya, termasuk melaksanakan umrah.

Konstitusi adalah sebuah kontrak antara rakyat dan negara yang harus dipatuhi, dan pelaksanaan aktivitas keagamaan adalah sebuah hak fundamental dari warganya.

Artinya, negara mempunyai tanggung jawab terhadap pemenuhan hak-hak publik.

Ia pun mempertanyakan pemerintah memperpanjang izin First Travel jika pemerintah sudah tahu bahwa perusahaan tersebut tidak profesional dan sudah tidak sehat secara keuangan.

Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018).
Vicky Shu jadi saksi dalam sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (14/3/2018). (TRIBUNNEWS.COM/FRANSISKUS ADHIYUDA P)

Selain itu, dia juga mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah terhadap perusahaan penyelenggara ibadah umrah.

Luthfi menambahkan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 yang salah satu isi keputusannya adalah mengembalikan seluruh uang jemaah dan atau memberangkatkan jemaah untuk umrah tanpa dipungut biaya tambahan apa pun.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved