Dokter dan Bidan Digerebek Sedang Berduaan di Dalam Kamar, Hasil Visum Membuktikan Hal Ini

Dokter dan bidan digerebek sedang berduaan di dalam kamar. Sempat keduanya dilakukan pemerikansaan visum.

Editor: Budi Susilo
Capture YouTube
ILUSTRASI - Penggerebakan pasangan tidak sah, bukan suami istri di dalam kamar tidur. 

Sementara AD, merupakan dokter spesialis ortopedi tulang belakang di rumah sakit yang sama dan sudah memiliki istri dengan satu anak.

Skandal Bidan Istri polisi dan dokter terungkap gegara 'cap' di kemaluan, ketahuan berhubungan badan.

3. Bidan dan Dokter Jadi Tersangka

Kini hubungan gelap Dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.

AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.

"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).

Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.

4. Tidak Ditahan

Warokka menjelaskan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.

Polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada pekan depan.

"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.

5. Bidan Terancam Dipecat

Akibat perbuatan tersebut, oknum Bidan kini terancam kehilangan pekerjaannya.

Kemungkinan itu dikatakan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Rabu (2/10/2019).

"Pasti ada sanksi tegas, tetapi untuk tindakan atau sanksi tegasnya kami masih menunggu bagaimana statusnya," kata Mulyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved