Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi

Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
kolase/tribunkaltim.co
Istri Nyinyir Soal Wiranto di Facebook, Tak Cuma Dandim Kendari, TNI AD di Wonosobo Juga Disanksi 

Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z. HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.

Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer atau Dandim Kendari, Sulawesi tenggara.

Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.

Anggota TNI Dicopot karena Postingan Istri di Medsos soal Penusukan Wiranto, Berikut Alasannya

Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.

Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.

Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.

Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri Anggota TNI.

"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.

Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.

Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sederet Fakta 3 Anggota TNI Dicopot Lantaran Istrinya Nyinyir Kasus Menkopolhukam Wiranto Ditusuk

Pelaporan polisi

Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.

Masing-masing berinisial IPDL dan LZ. Adapun, IPDL merupakan istri dari Dandim Kendari Kolonel HS.

Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z. Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.

Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. 

(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved