FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Ada Potensi Kerugian Negara
FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Diduga Negara Rugi Rp 26,5 Miliar.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa (FAM) kembali menuntut Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim.
Mereka mengusut perkara dugaan Korupsi yang terkesan tanpa kelanjutan.
Puluhan mahasiswa gabungan mendesak Kejati Kaltim menuntaskan Dugaan Korupsi.
Terkait pembangunan Terminal Peti Kemas ( TPK ) Kariangau di Balikpapan Kalimantan Timur atau kaltim.
Dan proyek pembangunan taman Lampion Mahakam Garden (MLG) di Tepian Samarinda, Kalimantan Timur, kaltim.
Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi FAM Kaltim membentangkan dua spanduk yang bertuliskan.
Tindaklanjuti kasus pembangunan TPK Kariangau, Balikpapan, kaltim.
Dalam spanduk itu terdapat gambar mantan Kepala Dinas Perhubungan Zairin Zein.
Sedangkan spanduk lainnya bertuliskan periksa dan adili proyek MLG senilai Rp 6,7 miliar.
Humas FAM Kaltim, Nazar menyampaikan orasinya di depan gerbang Kejati Kaltim.
Mereka menuntut Kejati Kaltim mengusut proyek pembangunan TPK Kariangau Balikpapan Kalimantan Timur yang diduga ada indikasi melanggar hukum.
"Kami mengingatkan bahwa ada kasus yang ditangani Kejati Kaltim belum teraelesaikan."
Kasus itu Pembangunan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar.
Bahwa Dinas Perhubungan sengaja mempertontonkan kepada kita," kata Nazar,