FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Ada Potensi Kerugian Negara

FAM Kaltim Desak Kejati Usut Proyek TPK Kariangau dan Taman MLG, Diduga Negara Rugi Rp 26,5 Miliar.

Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/Budhi Hartono
Aksi demo mahasiswa gabungan mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa menuntut Kejati Kaltim mengusut tuntas proyek pembangunan Pelabuhan Kariangau dan Lampion di Samarinda. Puluhan aktivis membentangkan spanduk yang bertuliskan indikasi korupsi dua proyek tersebut, di depan pintu gerbang Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu (16/10/2019). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Front Aksi Mahasiswa (FAM) kembali menuntut Kejaksaan Tinggi atau Kejati Kaltim.

Mereka mengusut perkara dugaan Korupsi yang terkesan tanpa kelanjutan.

Puluhan mahasiswa gabungan mendesak Kejati Kaltim menuntaskan Dugaan Korupsi.

Terkait pembangunan Terminal Peti Kemas ( TPK ) Kariangau di Balikpapan Kalimantan Timur atau kaltim.

Dan proyek pembangunan taman Lampion Mahakam Garden (MLG) di Tepian Samarinda, Kalimantan Timur, kaltim.

Pengamatan Tribunkaltim.co, aksi FAM Kaltim membentangkan dua spanduk yang bertuliskan.

Tindaklanjuti kasus pembangunan TPK Kariangau, Balikpapan, kaltim.

Dalam spanduk itu terdapat gambar mantan Kepala Dinas Perhubungan Zairin Zein.

Sedangkan spanduk lainnya bertuliskan periksa dan adili proyek MLG senilai Rp 6,7 miliar.

Humas FAM Kaltim, Nazar menyampaikan orasinya di depan gerbang Kejati Kaltim.

Mereka menuntut Kejati Kaltim mengusut proyek pembangunan TPK Kariangau Balikpapan Kalimantan Timur yang diduga ada indikasi melanggar hukum. 

"Kami mengingatkan bahwa ada kasus yang ditangani Kejati Kaltim belum teraelesaikan."

Kasus itu Pembangunan Terminal Peti Kemas Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur

Yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 26 miliar.

Bahwa Dinas Perhubungan sengaja mempertontonkan kepada kita," kata Nazar,

sambil berorasi di depan pintu gerbang Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (16/10/2019).

Mereka juga membagikan selebaran.

Aksi demo mahasiswa gabungan mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa menuntut Kejati Kaltim Kalimantan Timur mengusut tuntas proyek pembangunan Pelabuhan Kariangau dan Lampion di Samarinda.
Aksi demo mahasiswa gabungan mengatasnamakan Front Aksi Mahasiswa menuntut Kejati Kaltim Kalimantan Timur mengusut tuntas proyek pembangunan Pelabuhan Kariangau dan Lampion di Samarinda. (TribunKaltim.Co/Budhi Hartono)

Bahwa temuan ini berdasarkan hasil audit BPK.

Yang mengindikasikan melanggar Perpres No 54 Tahun 2010. 

Indikasi tersebut diuraikan dalam selebaran.

Yang diduga memberikam keterangan palsu

Terkait progres pekerjaan pembangunan TPK Kariangau di Balikpapan, Kalimantan Timur

Bahwa progres proyek saat itu hanya sekitar 40 persen lebih.

Namun penerima barang menyatakan telah 100 persen.

Uraian lengkap hasil audit tercantum dalam LHP BPK.

Berdasarkan audit Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2011.

Nomor : 39.C/LHP/XIX.SMD/VI/2013 tanggal 23 Juni 2013.

Menyebutkan, atas permasalahan tersebut.

Berpotensi merugikan keuangan negara Rp 26.556.882.557.42.

Usai orasi, aktivis FAM Kaltim diterima Tim Intelijen Kejati Kaltim.

Kepala Seksi Penerangan Kejati Kaltim, Muhammad Farid menjelaskan terkait tuntutan dua proyek tersebut. 

"Jadi yang masalah (TPK) Kariangau,

Bukan seperti yang dilaporkan teman-teman bukan itu yang kami sentuh.

Tapi terhadap yang dilaksanakan oleh KBM (Karya Batu Manunggal).

Terhadap pekerjaan tersebut sudah tahap penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Kaltim Muhammad Farid menjelaskan kepada aktivis FAM Kaltim terkait tuntutannya, di ruang Intelijen Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (16/10/2019).
Kasi Penkum Kejati Kaltim Muhammad Farid menjelaskan kepada aktivis FAM Kaltim terkait tuntutannya, di ruang Intelijen Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda, Rabu (16/10/2019). (TribunKaltim.Co/Budhi Hartono)

Soal kerugian negara sudah dilaporkan di Pidana Khusus," ungkap Farid kepada wartawan.

Perkara TPK Kariangau yang sedang ditangani Kejati Kaltim

Ini terkait spesifikasi pembangunan terminal tersebut.

"Kalau yang dilaporkan itu soal kelebihan pembayaran. Itu belum," tegasnya.

Sementara, mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim, Zairin Zein dikonfirmasi Tribunkaltim.co via ponsel menjawab.

Bahwa perkara itu sudah di SP3 (surat penghentian penyidikan perkara).

"Itu sudah ada SP3 nya. Tidak ada kerugian negara," jawab Zairin, melalui pesan singkat What's Apps, pukul 17.09 wita, Rabu (16/10/2019).

(Tribunkaltim.co/Budhi Hartono)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved