CPNS 2019

Tak Langsung Dibantah, Begini Penjelasan BKN Soal Nilai Pelamar Tahun Lalu Bisa Dipakai di CPNS 2019

Jelang dibukanya pendaftaran di akhir Oktober 2019 ini, sejumlah kabar CPNS 2019 mengemuka.

Editor: Doan Pardede
Instagram/badminton.ina
Anthony Ginting dan Jonatan Christie ikut tes CAT CPNS, Rabu (28/11/2018) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jelang dibukanya pendaftaran di akhir Oktober 2019 ini, sejumlah kabar CPNS 2019 mengemuka.

Salah kabar tentang CPNS 2019 yang mengemuka adalah seputar pelamar CPNS 2018 dengan nilai mememuhi passing grade tapi tidak lolos menjadi PNS atau dikenal dengan istilah P1TL.

Disebutkan, nilai pelamar P1TL CPNS 2018 bisa digunakan untuk CPNS 2019. 

 Menantu Hendropriyono Jabat KSAD, Menantu Luhut Pandjaitan juga tak Kalah Punya Jabatan Mentereng

 OTT KPK di Kalimantan Timur, Ini Sosok Pejabat yang Terjaring Operasi Senyap di Jakarta

 Sulli Ditemukan Meninggal Bunuh Diri, Ini Foto-foto Evakuasi Jenazah eks Member f(x) di Rumahnya

 Viral, Timses Jokowi Budiman Sudjatmiko Trending Topic di Twitter, Singgung Awkarin dan Tri Mumpuni

Informasi ini juga ramai di media sosial.

Tangkapan layar pertanyaan netizen di media sosial Twitter ke akun resmi BKN mengenai nilai tes CPNS(Twitter)

Salah satu akun menanyakan kebenaran kabar yang diterimanya ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara ( BKN), @BKNgoid dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), @kempanrb.

"Peserta CPNS tahun 2018 yang LULUS PASSING GRADE SKD nilai nya bisa dipakai untuk langsung SKB atau nilai SKD nya masih diadu lagi dengan nilai SKD peserta CPNS 2019? Mohon pencerahannya @kempanrb @BKNgoid," tulis akun itu.

Dalam twit berbeda, akun lainnya menanyakan kebenaran kabar mengenai peserta P1TL dapat memakai nilai SKD CPNS 2018 dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKD kembali. Sehingga, nilai tertinggilah yang akan digunakan dalam rekrutmen CPNS tahun ini.

Tanggapan BKN

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan kebijakan mengenai nilai SKD 2018 yang memenuhi ambang batas masih dalam pembahasan.

"Untuk peserta P1TL, Panselnas (panitia seleksi nasional) masih memformulasi kebijakan yang tepat untuk mereka," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).

Menurut dia, kebijakan tersebut akan diumumkan akhir Oktober tahun ini.

"(Kebijakan) kemungkinan akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penerimaan CPNS pada akhir Oktober," ujar Ridwan.

Kendati demikian, Ridwan belum dapat memastikan hasil akhir kebijakan berlaku seperti apa.

"Sampai saat ini penjelasannya hanya seperti itu. Saya belum tahu hasil finalnya," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, pemerintah menentukan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2018 melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 37 Tahun 2018.

Nilai ambang batas merupakan nilai minimal agar peserta dapat lolos ke tahap berikutnya.

Nilai setiap tes per jalur seleksi pun berbeda, ini daftarnya:

1. Jalur Umum

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 143

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 75

2. Cumlaude dan Diaspora

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling rendah 85

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

3. Penyandang disabilitas

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): Serendah-rendahnya 70

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

4. Putra-putri Papua dan Papua Barat

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari Eks Honorer Kategori II

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 60

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK):

6. Olahragawan berprestasi

Nilai kumulatif: -

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): -

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

7. Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang

Nilai kumulatif: paling sedikit 298

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

8. Petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan

Nilai kumulatif: paling sedikit 260

Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP): -

Nilai Tes Intelegensi Umum (TIU): paling sedikit 70

Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): -

Ada Simulasi yang Seolah-olah Resmi, Kenali Modus Penipuan Jelang CPNS 2019 Dibuka, BKN Beri Tips

Kabar Ada Peserta CPNS 2019 Bisa Gunakan Nilai SKD Tahun 2018 Lalu Ramai Beredar, Begini Kata BKN

3 Info Terbaru CPNS 2019: 6 Formasi Bisa 40 Tahun, Aturan STR untuk 43 Jabatan, Tak Ada P3K/PPPK

Tak Kunjung Diumumkan, Hasil CPNS Papua Sudah Hilang, Dilupakan atau Cuma Simulasi? Begini Kata BKN

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved