Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman
Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman
sesuai data yang disampaikan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB ada 5 orang PNS yang harus dipecat karena terlibat korupsi,
seluruhnya sudah dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah kita laporkan kepada Kemendagri soal pemecatan 5 PNS yang dimaksudkan.
Bahkan, bukan hanya 5. Ada 12 PNS yang sudah kita pecat tahun ini,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (17/10/2019), siang, di lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Beberapa waktu lalu memang baru 11 yang baru kita pecat.
Sebab, satu orang PNS lainnya masih belum ada salinan putusan hakim yang mengikat.
Sehingga, kita belum melakukan pemecatannya kepada satu orang PNS itu.
Namun, salinan putusan hakim itu sudah kami terima sekarang,” kata M Sabani menjelasakan.
Setelah menerima salinan putusan itu, dijelaskan M Sabani, pihaknya langsung melakukan pemecatan.
Bahkan, naskah surat pemecatannya sudah dibuat.
Siaran Langsung Liga Inggris, Chelsea vs Manchester United, Link Live Streaming Mola TV |
![]() |
---|
Login www.prakerja.go.id, Cara Cek Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12, Jangan Sedih Dulu Bila Gagal |
![]() |
---|
Enam Tuntutan Angkatan Muda Partai Demokrat, Sebut AHY Gunakan Cara Otoriter |
![]() |
---|
Profil Dico Ganinduto, Suami Chacha Frederica yang Resmi Jadi Bupati Kendal, Pesan Mendalam Istri |
![]() |
---|
Kelakuan Zaskia Gotik Saat Olahraga Zumba, Kondisi Tubuh Istri Sirajuddin Mahmud Jadi Sorotan |
![]() |
---|