Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman
Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman
Banyak penghargaan di bidang lain.
Tapi, belum banyak penghargaan tentang pelayanan publik yang didapat
menjadikan Pemprov Kaltim Terdorong untuk melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) dengan Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal dalam hal pelayanan publik.
• Kabar Buruk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Orang Nomor 1 di Polisi Ditimpa Musibah, di Palembang
• Jumlah Bertambah, Istri Anggota TNI Ini Bilang Wiranto Ditusuk Mirip Sinetron, Ekspresinya Tak Cocok
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov ) Kaltim, M Sabani mengungkapkan,
sangat menunggu momentum penandatangan MoU tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebab, kata M Sabani, pihaknya ingin sekali memperbaiki pelayanan publik di Kaltim agar semakin baik ke depan.
“Banyak penghargaan kita dapat di bidang lain.
Tapi, untuk pelayanan publik belum,” ujar M Sabani saat diwawancara awak media usai penandatangan MoU dengan Ombudsman RI,
pada Kamis (16710/2019), di Tuang Telian I, Lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Nah, dengan adanya penandatangan MoU ini saya mengharapkan, agar pelayanan publik kita akan semakin baik ke depan.
Artinya, kami sangat menunggu saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik di Kaltim.
Dan kami, menginginkan hal itu bisa segera disampaikan kepada kami,” ujar M Sabani.
Sebagai pihak eksternal, M Sabani menyatakan, Ombudsman RI memiliki kewenangan yang mumpuni dalam melakukan perbaikan administrasi pada Pemprov Kaltim.
Fungsi pengawasan eksternal yang dimiliki Ombudsman, ditegaskan M Sabani, sehingga tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada Pemprov Kaltim.
“Sebagai pihak eksternal, Ombudsman tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada kami.
Seperti, dalam tugasnya menerima dan melanjutkan laporan dari masyarakat soal pelayanan publik.
Sekaligus pula, menyelesaikan sengketa administrasi,” papar M Sabani.
• OTT KPK di Kalimantan Timur, Beginilah Situasi Terkini di Kantor BPJN XII Balikpapan
• OTT KPK di Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta Usut Tuntas Tindak Korupsi Kalimantan Timur
Terjerat Kasus Korupsi, Dalam Setahun Ini Pemprov Kalimantan Timur Pecat 12 PNS
Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah mendapat teguran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),
soal segera melakukan pemecatan kepada seluruh Pegawai Negri Sipil atau Aparatur Sipil Negara ( PNS / ASN ), Pemprov Kaltim langsung memproses pemecatan kepada 12 orang PNS.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, M Sabani menyatakan,
sesuai data yang disampaikan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB ada 5 orang PNS yang harus dipecat karena terlibat korupsi,
seluruhnya sudah dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Sudah kita laporkan kepada Kemendagri soal pemecatan 5 PNS yang dimaksudkan.
Bahkan, bukan hanya 5. Ada 12 PNS yang sudah kita pecat tahun ini,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (17/10/2019), siang, di lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
“Beberapa waktu lalu memang baru 11 yang baru kita pecat.
Sebab, satu orang PNS lainnya masih belum ada salinan putusan hakim yang mengikat.
Sehingga, kita belum melakukan pemecatannya kepada satu orang PNS itu.
Namun, salinan putusan hakim itu sudah kami terima sekarang,” kata M Sabani menjelasakan.
Setelah menerima salinan putusan itu, dijelaskan M Sabani, pihaknya langsung melakukan pemecatan.
Bahkan, naskah surat pemecatannya sudah dibuat.
Jadi, kata M Sabani setelah salinan putusan hakim diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim surat pemecatannya pun langsung terbit.
“Sudah ada surat pemecatannya.
Ketika salinan putusan hakim keluar, langsung surat pemecatannya terbit.
Jadi, 12 orang PNS itu sudah dipecat.
Kalau perjalanannya sendiri, 7 PNS sudah dipecat jauh lebih dulu.
Kemudian, menyusul 5 PNS. Lalu, 4 di antaranya telah dikeluarkan Surat Keputusan pemecatannya.
Terakhir, satu PNS menyusul baru-baru ini untuk dipecat,” tandasnya.
Saat ini, dibeberkan M Sabani, pihaknya tengah menunggu tindak lanjut dari keputusan pemecatan yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim.
Apakah akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), MSabani mengatakan, pihaknya masih menunggu aduan yang disampaikan para pegawai yang dipecat tersebut.
“Sekarang kita masih nunggu, apakah pegawai-pegawai yang dipecat itu akan menggugat ke PTUN soal keputusan pemecatan yang kita keluarkan, atau lebih menerima keputusan itu.
Tapi, sampai saat ini belum ada surat dari PTUN masuk kepada kami soal adanya gugatan PNS yang sudah dipecat,” tuturnya. (*)
Kartu Prakerja Gelombang 13 Ditutup, Status Masih Evaluasi? Cara Cek Lolos Prakerja, Login atau SMS |
![]() |
---|
Bukan Meilia Lau, Kakak Felicia Marah Kaesang Pangarep Ghosting Adik, Keluarga Pernah Kontak Jokowi |
![]() |
---|
Bentuk Loyalitas ke AHY, Mantan Walikota Samarinda Ini Langsung Temani Ketua Umum ke Kemenkumham |
![]() |
---|
Kaesang Dianggap Berbohong Saat Beri Klarifikasi, Ibunda Felica Ancam Keluarkan Banyak Bukti Baru |
![]() |
---|
Diam Jokowi Setuju Moeldoko Rebut Partai Demokrat, Muncul Bahasa 3 Periode, Politisi PKS: Berbahaya! |
![]() |
---|