Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Setelah beberapa bulan keluar dari sel tahanan, keduanya bukannya tobat tetapi justru kompak menjadi
kurir narkoba.

Dan saat ini sudah ditahan oleh BNNK Balikpapan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai pasal 112
ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman
hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal
10 miliar ditambah 1/3. (*)
Sebelumnya diberitakan, Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan
menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.
Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini diamankan Unit Satreskoba Polresta
Samarinda, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan, di sekitar kawasan Bandara APT
Pranoto Samarinda, Selasa (15/10/2019) kemarin.
Pasutri atas nama Irwansyah alias Irwan dan Suryani alias Mama Putri tersebut tertangkap oleh petugas
kepolisian di loket parkir keluar dari bandara, saat akan mengantre tiket.
Dari tangan tersangka, didapati satu kaleng biskuit yang ternyata setelah dibuka, berisi 10 bungkus sabu
dengan berat 489,42 gram/bruto.