Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba

Bukannya Tobat, Pasutri Mantan Napi di Balikpapan Ini Justru Kompak Jadi Kurir Narkoba

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Kenakan baju tahanan BNN, Pasangan suami istri di kota Balikpapan ini kompak jadi kurir narkoba. 

Setelah beberapa bulan keluar dari sel tahanan, keduanya bukannya tobat tetapi justru kompak menjadi

kurir narkoba.

Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono bersama kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dalam kemasan siap edar.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Raja Haryono bersama kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kg dalam kemasan siap edar. (Tribunkaltim.co, Zainul)

Dan saat ini sudah ditahan oleh BNNK Balikpapan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai pasal 112

ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman

hukuman pidana kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal

10 miliar ditambah 1/3. (*)

Sebelumnya diberitakan,  Pasutri Muara Kembang Kukar diamankan Polresta Samarinda, karena akan

menyelundupkan Sabu seberat 489,42 Gram ke Handil.

Pasangan suami istri ( Pasutri ) ini diamankan Unit Satreskoba Polresta

Samarinda, saat hendak mengambil narkotika jenis sabu yang dipesan, di sekitar kawasan Bandara APT

Pranoto Samarinda, Selasa (15/10/2019) kemarin.

Pasutri atas nama Irwansyah alias Irwan dan Suryani alias Mama Putri tersebut tertangkap oleh petugas

kepolisian di loket parkir keluar dari bandara, saat akan mengantre tiket. 

Dari tangan tersangka, didapati satu kaleng biskuit yang ternyata setelah dibuka, berisi 10 bungkus sabu

dengan berat 489,42 gram/bruto.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved