Jadi Menteri Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Wiranto Bersyukur Jokowi Menang atas Prabowo Subianto

Jadi Menteri Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Wiranto Bersyukur Jokowi Menang atas Prabowo Subianto.

Kolase/Tribun Kaltim/Kompas.com
Jadi Menteri Soeharto, BJ Habibie, Gus Dur, Wiranto Bersyukur Jokowi Menang atas Prabowo Subianto. 

Gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto.

Gugatan itu diajukan Kivlan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.

Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI).

Adapun Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) pada 1998.

Menurut pengakuan Kivlan Zen dalam surat gugatannya, pada 1998 Wiranto memerintahkan dirinya untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayaan Rp 8 miliar.

Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan Zen.

Akibatnya, Kivlan Zen harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan Pam Swakarsa.

Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan Zen hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.

Setelah ditilik lebih jauh, berdasarkan catatan Kompas, gugatan Kivlan Zen kepada Wiranto terkait Pam Swakarsa ini bukanlah masalah yang baru saja muncul ke permukaan.

Pada 2004 Kivlan Zen pernah menantang Wiranto untuk membuka keberadaan Pam Swakarsa secara terang-benderang di meja pengadilan.

Namun, hal ini tidak digubris oleh pihak Wiranto.

Kuasa hukum Wiranto saat itu, Yan Juanda Saputra, menyebut kliennya tidak mau menanggapi ajakan Kivlan Zen karena ada tugas besar yang lebih penting untuk dikerjakan.

Akhirnya Wiranto yang sebelumnya hendak mengajukan gugatan hukum kepada Kivlan Zen terkait hal yang sama akhirnya membatalkan rencananya.

Damai di RSPAD Kivlan Zen kirim bunga pada Wiranto

Meski sempat berseteru, Kivlan tetap menaruh simpati atas peristiwa yang menimpa Wiranto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved