Usul Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Masuk RPJMN
Usul Pemekaran Daerah Otonomi Baru di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara Masuk RPJMN
daerah otonom kota," ujarnya.
Apalagi hal itu telah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan
Provinsi Kalimantan Utara, yang disebutkan bahwa ibukota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di
Tanjung Selor.
Demikian juga rencana daerah otonomi baru lainnya di Kalimantan Utara seperti rencana Kota Sebatik,
Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten Krayan, dan Kabupaten Apau Kayan. Empat rencana
daerah otonomi baru tersebut seluruhnya berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang
membutuhkan akselerasi pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Serta
bertujuan untuk menjaga kedaulatan NKRI di perbatasan.
Irianto berharap terbentuknya kabinet baru era Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin,
pemerintah bisa memberikan ruang pemekaran wilayah kepada daerah-daerah yang prioritas.
"Dan kita akan dorong terus, karena memang ada pengecualian untuk daerah perbatasan, itu masih
dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran,” sebutnya.
Ia juga berharap, DPR RI bisa bersama-sama mengawal dan memproses aspirasi pemekaran daerah dari