Warga Anggap Sepele Lapor Jual Kendaraan, Terbebas Persoalan Hukum bila Ternyata Kendaraan Curian
Warga Anggap Sepele Lapor Jual Kendaraan, Terbebas Persoalan Hukum bila Ternyata Kendaraan Curian
Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -Warga anggap sepele lapor jual kendaraan, terbebas persoalan hukum bila ternyata kendaraan curian
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim mencatat, tingkat masyarakat yang melaporkan jual kendaraannya saat ini masih berada di angka 2 persen hingga 5 persen saja.
Dari data tersebut, tingkat kesadaran masyarakat untuk melakukan melapor jual kendaraan saat transaksi jual beli masih dinilai rendah.
Hal tersebut diungkapkan, Kasi STNK Subdit Regidend Dit Lantas Polda Kaltim AKP Creato Sonitehe Gulo, Senin, (21/10/2019).
• Inventarisasi Aset, BPKAD Kaltara Cek Kendaraan Dinas Milik Pemprov
• Jalan Rusak, Dinas Perhubungan Kabupaten Berau Razia Kendaraan Niaga, dan Bangun Jembatan Timbang
• Ada Ojol yang Kehilangan Kendaraan, Awkarin Belikan Motor Baru: Punya Uang Banyak Buat Apa?
• Razia Kendaraan ODOL, Over Dimensi Ditandai Pilox untuk Dipotong
Dikatakan AKP Creato, laporan penjualan kendaraan biasanya diketahui saat pemilik melakukan balik nama kendaraan atau perpanjangan STNK saat masa berlakunya sudah berakhir.
Bahkan, ada pula warga yang menunggu adanya pemutihan atau menunggu adanya mutasi saat hendak cabut berkas sebelum balik nama kendaraan.
"Kesadarannya masih rendah, masih dibawah 5 persen dibanding kendaraan yang bergerak di Kaltim saat ini," ujarnya.
Ia menerangkan, saat ini masyarakat masih menganggap sepele soal lapor jual kendaraan. Padahal, jika masyarakat menyadari pentingnya laporan jual kendaraan tersebut, maka banyak dampak positif yang dapat diambil,
seperti pembebasan dari masalah hukum jika ternyata kendaraan yang dijual tersebut sedang bermasalah hukum, kemudian juga dapat terlepas dari pajak progresif
"Siapa tahu kendaraan itu digunakan untuk kejahatan atau kendaraan itu hasil curian, begal dan sejenisnya. Jadi, kalau gak dilaporkan maka pemilik bisa kena imbasnya ke masalah hukum," jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau, agar masyarakat dapat melaporkan jual kendaraannya yang telah dilakukan di Samsat terdekat dengan hanya membuat surat pernyataan.
"Tinggal buat pernyataan bahwa telah menjual kendaraan itu," pungkasnya.
Sedangkan dampak bagi sang pembeli, dia harus membalik nama kendaraan tersebut.
Namun, jika pembeli enggan membalik nama, maka surat kendaraan tersebut tidak dapat diproses, seperti tidak dapat memperpanjang pajak kendaraan tersebut.
"Kalau masyarakat telah melakukan lapor jual maka secara nasional Unit Regiden telah memblokir data kendaraan yang telah dijual tersebut," tutupnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kasi-stnk-subdit-regidend-dit-lantas-polda-kaltim-akp-creato-sonitehe-gulo.jpg)