Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/HO
Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin 

 TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA -Kebijakan Gubernur Terkait Posisi Sekdaprov tak Kunjung Difungsikan, DPRD Kaltim Usul Hak Angket

DPRD Provinsi Kaltim sedang memperjuangkan hak angket (untuk penyelidikan) terkait kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor yang tidak mengaktivkan Abdullah Sani sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim.

Sejumlah fraksi di DPRD Kaltim menyatakan siap dan mendukung menggulirkan hak angket kepada gubernur.

Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menjelaskan, latar belakang usulan hak angket ini karena peran sekdaprov tidak difungsikan

Arahan Gubernur Kaltim Isran Noor, Ada Waktunya Abdullah Sani jadi Sekprov, SK Pelantikan Diserahkan

Kembali Pimpin DPTSP Kaltim, Abdullah Sani: SK Sekprov Sudah Saya Serahkan ke Gubernur

Sekprov Kaltim Abdullah Sani Ngantor di DPMPTSP, Lantai Dua Kantor Gubernur Sepi

 Sementara, kata dia, Abdullah Sani resmi menjadi Sekdaprov berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018.

"Dan sudah dilantik oleh Mendagri," ucap Syafruddin, kepada Tribun, Selasa (22/10/2019).

Namun sejak diterbitkan Keppres dan dilantik Mendagri, lanjut dia, Sekdaprov tidak menjalankan fungsinya.

Padahal, tanggungjawab Sekdaprov penting terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) dan pembahasan anggaran.

Syafruddin menambahkan, persoalan ini mengendap dan tidak mendapatkan penjelasan dari Gubernur. "DPRD sudah menyampaikan secara lisan kepada gunernur untuk menjelaskan masalah ini. Tapi sampai sekarang tidak ada," tegasnya.

Pantauan Tribun, usulan hak angket ke Gubernur Kaltim terkait posisi Sekdaprov telah disampaikan dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, Selasa (22/10/2019).

Dalam rapat itu, anggota legislator setuju untuk menggunakan hak angket.

Hak Angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki DPR terhadap undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting,

strategis dan berdampak luas pasa kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Fraksi PKB yang berjumlah lima orang telah menandatangani persetujuan usulan hak angket.

Selain Fraksi PKB yang menyetujui hak angket, Ketua Fraksi PKS Harun Al Rasyid dan anggotanya Ali Hamdi sudah menandatangani.

Target DPRD Kaltim dalam sepekan bakal mendapatkan persetujuan dari seluruh 55 anggota Dewan menggunakan hak angket.

"Target seminggu, seluruh anggota Dewan teken usulan hak angket," ujarnya.

Terpisah, Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Kaltim, Muhammad Sa'bani dikonformasi Tribun terkait usulan hak angket DPRD Kaltim enggan menanggapinya. 

Sa'bani yang kini ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov, menyerahkan ke Gubernur Isran Noor. "Tanya saja ke Pak Gubernur," jawab Sa'bani, Selasa (22/10/2019) malam.

Informasi yang dihimpun Tribun, M. Sa'bani kembali ditunjuk sebagai Plt Sekdaprov. Ini terungkap dalam surat bernomor : 800/III.1-5050/TUUA/BKD tentang pengukuran kompetensi PNS dikingkungan Pemprov Kaltim tanggal 11 Oktober 2019.

Terpisah Ketua Fraksi PDI Perjuangan Ananda Emira Moeis memastikan, 11 anggotanya di DPRD Provinsi Kaltim menyetujui usulan hal angket.

Alasannya, jabatan Sekdaprov sudah diteken Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 133/TPA Tahun 2018.

"Fraksi PDI Perjuangan ada 11 anggotanya. Kita pastikan setuju usulan hak angket. Karena posisi Sekdaprov itu sudah ada Keppresnya dan sudah dilantik Mendagri," ucap Nanda, sapaan akrabnya kepada Tribun, Selasa (22/10/2019) malam.

Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan bakal mengawal usulan Hak Angket DPRD Kaltim. Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo merupakan kader PDI Perjuangan.

"Kita pasti akan kawal Keppres itu. Ini bicara soal marwah Presiden Jokowi dan Mendagri," tegas Nanda, anak dari politisi senior PDI Perjuangan, Emir Moeis.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved