Pilkada Kutim

KPU Kutai Timur Adakan Sayembara Maskot Pilkada 2020, Mau Ikut? Ini Syaratnya

KPU Kutai Timur Adakan Sayembara Maskot Pilkada 2020, Mau Ikut? Ini Syaratnya

HO/ DOKUMENTASI PRIBADI
Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kutai Timur Handoko. 

Terakhir saat pengiriman berkas jangan lupa cantumkan Pilkada Kutai Timur.

Dalam Sehari, Kasmidi Bulang Kembalikan Formulir Pendaftaran ke 3 Parpol, Serius Maju Pilkada Kutim

Diantar Rombongan Reog, Uce Prasetyo Mendaftar ke PPP Ramaikan Panggung Pilkada Kutim

Gerindra Buka Penjaringan Pilkada Kutim, Tim Petahana Ambil Formulir Penjaringan

Jelang Pilkada Kutim, Ismunandar dan Kasmidi Bulang Gerilya ke Tiga Partai Politik

Syarat Calon Independen

Berita sebelumnya, bagi yang ingin maju di Pilkada Kutai Timur pada 23 September 2020 melalui jalur perseorangan,

\maka calon yang bersangkutan wajib menyerahkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT dalam bentuk fotokopi KTP.

Hal tersebut tertuang dalam UU No.10 Tahun 2016 Pasal 41 ayat 2 tentang syarat minimal dukungan jalur perorangan.

Meski demikian KPU Kabupaten Kutai Timur belum menetapkan syarat minimal jumlah dukungan calon perseorangan.

Hal tersebut diutarakan  Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019).

Hal itu berdasarkan jumlah DPT Kutai Timur yang terhitung sekitar 227.323 jiwa.

"Berdasarkan dari UU No. 1p Tahun 2016 pasal 41 ayat 2 jumlah DPT di bawah 250 ribu jiwa maka diputuskan minimal dukungan 10 persen dari jumlah DPT," ucap Handoko.

Menurutnya, para bakal calon jalur perseorangan harus menyiapkan dukungan tersebut.

Kemudian berdasarkan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 untuk penyerahan syarat dukungan sudah bisa dimulai tanggal 11 Desember mendatang.

"Penyerahan syarat dukungan dibuka tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved