Berita Pemkab Kutai Barat
Ratusan Santri Kubar Hadiri Hari Santri, Menag: Pesantren Harus Jadi Laboratorium Perdamaian
Dalam amanat Menteri Agama RI melalui Sekretaris Jenderal M. Nur Kholis Setiawan yang dibacakan Misran Effendy
SENDAWAR - Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Kabupaten Kubar dipusatkan di halaman Pondok Pesantren (Ponpes) Assalam Arya Kemuning Kelurahan Simpang Raya, Selasa (22/10/2019) pagi.
Acara HSN dengan upacara bendera dihadiri ratusan santri dari pondok pesantren, sekolah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasyah Aliyah (MA) dari Kecamatan Melak dan Barong Tongkok. Bertindak selalu Inspektur Upacara Asisten I Setkab Kubar Misran Effendy. Setelah upacara dimeriahkan sejumlah atraksi oleh para santri, di antaranya atraksi pencak silat dan tarian.
Dalam amanat Menteri Agama RI melalui Sekretaris Jenderal M. Nur Kholis Setiawan yang dibacakan Misran Effendy mengatakan Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Penetapan tanggal 22 Oktober merujuk pada tercetusnya "Resolusi Jihad" yang berisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik pada 10 Nopember 1945 yang kita diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Sejak HSN ditetapkan pada 2015, kita selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema berbeda. Peringatan HSN 2019 mengusung tema "Santri Indonesia untuk Perdamaian Dunia". Isu perdamaian diangkat berdasar fakta bahwa sejatinya pesantren adalah laboratorium perdamaian.
Sebagai laboratorium perdamaian, pesantren merupakan tempat menyemai ajaran Islam rahmatanlilalamin, Islam ramah dan moderat dalam beragama. Sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat yang plural dan multikultural.
Dengan cara seperti inilah keragaman dapat disikapi dengan bijak serta toleransi dan keadilan dapat terwujud. Semangat ajaran inilah yang dapat menginspirasi santri untuk berkontribusi merawat perdamaian dunia.
Akhirnya kita juga patut bersyukur karena dalam peringatan HSN 2019 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan adanya UU tentang Pesantren ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. (hms36)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/misran-effendi-hari-santri-kubar.jpg)