Di Berau, Polisi Terpaksa Tembak Kaki Pencuri yang Hendak Melarikan Diri, Bekuk Pencuri dan Penadah
Di Berau, Polisi Terpaksa Tembak Kaki Pencuri yang Hendak Melarikan Diri, Bekuk Pencuri dan Penadah
Sepeda motor hasil curian SF dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta kepada MA.
MA kemudian menjual kembali ke warga di daerah Bengalon, Kutai Timur.
Para pelaku memiliki peran yang berbeda. SF sebagai eksekutor di lapangan, sementara MA yang tercatat
sebagai warga Kutai Timur, berperan sebagai penadah.
Kedua pelaku juga diamankan dari dua lokasi berbeda. Pelaku berinsial MA diamankan polisi di jalan poros
Bengalon, Kutai Timur. Sementara SF diamankan di Kecamatan Sambaliung.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku
kehilangan sepeda motor Yamaha Juputer MX dengan nomor polisi KT 5818 GH.
Dari laporan warga tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pencurian.
Namun tidak disangka, polisi malah mengungkap kasus curanmor yang terbesar di wilayah hukum Polres Berau tahun 2019 ini.
Pelaku diancam dengan pasal 363 Kitab Udang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan
ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Maraknya kasus pencuarian kendaraan bermotor ini, Polres Berau mengimbau, agar masyarakat waspada
dan berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Tidak meninggalkan kunci, dan mengunci setang kendaraan sangat disarankan, untuk mencegah menjadi