Diperiksa Polda Sultra, Ini Kabar Irma Nasution Istri eks Dandim Kendari Dicopot KSAD Andika Perkasa
Diperiksa Polda Sultra, ini kabar Irma Nasution istri eks Dandim Kendari dicopot KSAD Andika Perkasa
TRIBUNKALTIM.CO - Irma Nasution istri eks Dandim Kendari yang nyinyir Wiranto diperiksa Polda Sultra, ada 52 pengacara.
Begini kabar terbaru Irma Nasution, istri Kolonel Hendi Suhendi eks Dandim Kendari yang dicopot KSAD Andika Perkasa, menantu Hendropriyono.
Diketahui, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatan Dandim Kendari lantaran postingan istrinya Irma Nasution terhadap kasus penusukan Menkopolhukam kala itu, Wiranto.
• Hari Ini, DPR RI Bacakan Surat Jokowi Soal Kabareskrim Idham Aziz Ganti Tito Karnavian Jadi Kapolri
• Viral di WhatsApp, Ibu Guru Relakan Suami PNS Poligami, Gubernur Nurdin Abdullah Angkat Bicara
• Eks Anak Buah SBY, Kini Anggota Prabowo Subianto Menangis Dipecat Gerindra, Tak Jadi Anggota DPRD
• Setelah Anggota TNI Yonzipur Dipukul Preman, Kini Perwira Kowad yang Dianiaya, Ini Temuan Polisi
Istri mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Nasution, menjalani pemeriksaan di Direktorat Resere dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Senin (28/10/2019).
Irma Nasution datangi Polda Sultra dengan didampingi Kuasa hukumnya, Supriadi.
Diketahui, Irma Nasution kala itu juga diancam akan dijerat dengan UU ITE.
Supriadi menjelaskan bahwa kedatangan kliennya di Polda Sultra untuk memberikan keterangan.
Selain itu, juga sekaligus memastikan benar tidaknya ada aduan kepada kliennya soal dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik, atau UU ITE.
Ia mengatakan, pemanggilan ini juga tidak wajib, karena masih dalam bentuk aduan.
Penasehat hukum Irma Nasution beranggotakan 52 pengacara
Namun, tim penasehat hukum istri mantan Dandim Kendari Irma Nasution yang beranggotakan 52 pengacara itu berinisiatif untuk memenuhi pemanggilan itu.
Dengan maksud agar pihak kepolisian tidak hanya mendengar keterangan sepihak.
"Kepolisian bisa mendengar langsung dari klien kami, tentang maksud dan tujuan terhadap postingannya itu seperti apa," ungkap Supriadi kepada sejumlah awak media usai pemeriksaan di Mapolda Sultra.
"Kami sudah memberikan keterangan, bahwa betul sama sekali tidak menjurus ke siapa-siapa,".
Ia berharap, pascamendengar keterangan dari kliennya, penyidik kepolisian bisa mempelajari aduan itu.
Sehingga kemudian tim penyidik sudah bisa mengambil kesimpulan, bahwa kasus itu dapat ditindaklanjuti atau tidak.
• Jokowi Jadikan Nadiem Makarim Mendikbud, Guru Besar UPI: Kelola Pendidikan Beda dengan Perusahaan
Optimistis tak lanjut ke tahap penyidikan
Namun demikian, Supriadi optimistis, aduan atas kliennya itu tak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak bisa dilanjutkan kalau unsur-unsur ketentuan di dalam UU ITE, karena unsur subjektif-objektif itu tidak terpenuhi menurut kami," katanya.
"Karena sifatnya delik aduan, tegas kami ulangi, siapa yang dirugikan dalam hal ini, yang dirugikan yang berhak untuk melapor."
Selain itu, ungkap Supriadi, penyidik Polda juga harus menilai, apakah pengadu kasus ini yaitu M Harlan Paryatman adalah orang yang layak tidaknya mengadukan kasus ini, dan juga pengadu juga harus membuktikan tudingannya itu.
"Kalau dari keterangan klien kami, harusnya diberhentikan.
Tapi semuanya itu kewenangan dari kepolisian, kami tidak bisa menyimpulkan," tukasnya.
Suami dicopot dari jabatan
Diberitakan sebelumnya, mantan Dandim 1417/Kendari Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatannya dan ditahan selama 14 hari di tahanan militer Kendari.
Pencopotan itu ditenggarai oleh postingan istrinya Irma Nasution di Facebook yang diduga bernada miring atas insiden penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu.
Sanksi tersebut diumumkan oleh Kepala Staf Angkatan Darat atau KSAD Jenderal Andika Perkasa melalui konferensi persnnya usai membesuk Wiranto di RSPAD Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Akan Panggil Ahli IT
Sementara itu, Polda Sultra akan memanggil sejumlah ahli terkait postingan nyinyir Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi.
Para ahli ini akan meneliti posting-an tersebut, dari isi hingga jejak digital.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt mengatakan ahli yang akan dipanggil dalam waktu dekat ialah ahli bahasa dan tim IT.
"Ahli bahasa untuk menentukan cuitannya kalau ahli IT untuk penelusuran jejak digitalnya," terangnya kepada sejumlah media di Mapolda Sultra, Rabu (16/10/2019).
Mengenai kapan pemanggilannya, Harry tak bisa memastikan. Saat ini, lanjut Harry, pihaknya masih dilakukan pendalaman.
"Memanggil tim ahli nanti tahapan selanjutnya kalau sekarang ini kami masih dalam tahap dipelajari, didalami terkait unsur pidana yang dilaporkan," ujarnya.
Ini Sosok TNI Laporkan Istri Mantan Dandim Kendari
Istri dari mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, Irma Nasution resmi dilaporkan.
Irma Purnama Dewi Nasution dilaporkan terkait postingan negatif pada kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto, Kamis (10/10/2019).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Senin (14/10/2019), Humas Polda Sultra, AKBP Harry Goldenhardt mengakui telah menerima laporan pengaduannya.
Orang yang melaporkan Irma Nasution rupanya juga seorang TNI, M Harlan Paryatman.
M Harlan Paryatman bertugas di Denpom Kendari.
"Kami sudah terima pengaduannya.
Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI.
Laporannya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019). Diperiksa Polda Sultra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/irma-nasution-istri-anggota-tni-eks-dandim-kendari-yang-nyinyir-ke-wiranto.jpg)