Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Kerap ditemukan komuditas ilegal, Pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas meningkatkan pengawasan terhadap jenis dagangan di pasar induk ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya

Sempat beberapa kali kecolongan, Pengelola Pasar

Sanggam Adji Dilayas, Kabupaten Berau, mulai meningkatkan pengawasan terhadap para pedagang.

Pasalnya, di pasar induk yang dikelola langsung oleh Pemkab Berau melalui Dinas Perindustrian

Perdagangan dan Koperasi ( Disperindagkop ) ini, beberapa oknum pedagang pernah kedapatan menjual telur penyu.

Ada pula yang menjual aksesoris dari sisik penyu.

Ada juga pedagang yang menjual kima atau kerang raksasa yang keduanya dilindungi oleh undang-undang.

Bahkan baru-baru ini, seorang pengunjung pasar menemukan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.

Salah satu biota laut yang kini dilindung oleh Peraturan Daerah ( Perda ) Kabupaten Berau.

Kepala Unit Penyelenggara Teknis Dinas (UPTD) PSAD, Salehuddin mengatakan,

selain pihaknya yang meningkatkan pengawasan, dirinya juga meminta agar Dinas Perikanan

juga sesering mungkin melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Saya saja tidak tahu kalau ikan hiu itu dilindungi, apalagi pedagang yang hanya berjualan ikan,” kata Salehudin.

Alasan Salehudin mendasar, pasalnya, Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang perlindungan

ikan hiu, pari manta dan jenis ikan tertentu dan terumbu karang itu, baru disahkan bulan Juli 2019 lalu.

Selain sosialisasi, pengelola Pasar Sanggam Adji Dilayas juga meminta agar Dinas Perikanan membuat

sepanduk yang berisi informasi tentang biota laut apa saja yang tidak boleh diperdagangkan,

beserta sanksinya dalam bentuk sepanduk.

Sebelumnya Dinas Perikanan memang melakukan sosialisasi dengan membagikan selebaran di kertas HVS.

Namun cara itu, menurut Salehudin kurang efektif. Pasalnya, informasi dalam bentuk selebaran kertas

mudah rusak. Apalagi pedagang ikan seluruhnya berada di klaster pasar basah.

“Kertas kalau kena air sudah pasti rusak. Karena itu kami minta dipasangkan sepanduk.

Atau papan informasi yang permanen. Jadi tidak ada alasan pedagang lupa, atau tidak tahu karena tidak

ada pemberitahuan dari pengelola pasar atau Dinas Perikanan,” tegasnya.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perikanan,

agar dibuatkan spanduk mengenai jenis-jenis ikan apa saja yang dilarang diperdagangkan.

Selain memberi pengetahuan kepada pedagang, keberadaan sepanduk atau papan informasi

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved