Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya
Kerap Menemukan Komoditas Ilegal, Pengelola Pasar Induk Berau Tingkatkan Pengawasan, Ini Caranya
tentang jenis ikan yang dilarang, juga akan memudahkan pengelola pasar untuk melakukan pengawasan.
“Jadi pengawas kami tahu, bentuk ikan napoleon (termasuk yang dilarang diperdagangkan) itu seperti apa.
Pari manta itu bagaimana cirinya, apa bedanya dengan ikan pari biasa,” jelasnya.
Salehudin menegaskan, jika sepanduk tersebut sudah terpasang, namun masih ada pedagang yang tetap
nekat menjualnya, pengelola pasar akan bertindak tegas. Dengan melaporkan pedagang kepada pihak
berwajib.
"Saya juga selalu menginstruksikan kepada petugas pasar, agar selalu mengamati barang yang dijajakan
pedagang,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengunjung Pasar Sanggam Adji Dilayas mengambil gambar
ikan hiu yang dijual oknum pedagang.
Pemkab Berau telah menetapkan perda melarang ekspolitasi semua jenis ikan hiu.
Namun sayangnya, ikan hiu ini justru dipasarkan di pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau.
Perda ini bertujuan untuk menghentikan eksploitasi semua jenis hiu demi kepentingan ekosistem laut
dan objek wisata andalan di wilayah ini.
Namun tidak disangka-sangka, di Pasar Sanggam Adji Dilayas, pasar yang dikelola oleh Pemkab Berau ini
ditemukan oknum pedagang yang menjual ikan hiu.
Tribunkaltim.co, mencoba menelusuri pedagang yang menjual ikan hiu ini.
Namun belum berhasil menemukan pedagang yang difoto oleh salah seorang pengunjung pasar.
Tribunkaltim.co pun mencoba bertanya ke sejumlah pedagang ikan, namun seluruhnya mengaku tidak tahu.