Pelamar Direktur PT BME Belum Ada Peminat, Pemkot Bontang Berencana Perpanjang Pendaftaran

Pelamar direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) belum ada peminat, Pemkot Bontang berencana perpanjang pendaftaran

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Ichwal Setiawan
Kabag Sosial dan Ekonomi, Pemkot Bontang Aguswati mengatakan pihaknya masih mempersiapkan proses penjaringan. Dirinya mengaku masih menunggu jadwal pelaksanaan setelah susunan proses tahapan rampung 

Aliran dana korupsi Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Kota Bontang menjadi fokus perhatian penyidik dari Kejaksaan Negeri Bontang.

Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus, Yudo Adiananto memastikan pengembangan kasus korupsi dana penyertaan modal Rp 16,9 miliar ini bakal menyeret tersangka lain.

Menurutnya, dari kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi tersangka diyakini melibatkan pihak lain (tak seorang diri).

Namun demikian, pihaknya bakal mendalami lebih dulu kasus ini untuk mencari dukungan alat bukti lainnya.

"Bukan tanggung jawab dia (Dandi) mutlak, ada pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggung jawaban.

Tetapi kita butuh alat bukti lagi untuk menetapkan tersangka lain," ujar Yudo Adiananto saat dikonfirmasi tribun, Kamis (24/10/2019).

Yudo mengatakan, dana sebesar Rp 16,9 miliar diakui tersangka disalurkan sebagian ke sejumlah anak perusahaan Perusda AUJ.

Ada 4 anak perusahaan plat merah ini, diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.

"Masih kita lidik dulu, belum ada pejabat terkait," Yudo Adiananto

Menurutnya, metode penyidikan bakal mengikuti aliran dana korupsi (follow the money) serta aliran aset (follow the aset) dari hasil korupsi.

Tak menutup kemungkinan, dari praktik korupsi ini mengarah ke tindakan pidana pencucian uang (money laundry).

"Belum bisa kita pastikan, pasti akan kami kabari hasil pengembangan kasus ini," ujar Yudo Adiananto.

Ditangkap di Madiun

Sebelumnya, Buronan Kejari Bontang Kembali ke Kaltim, Selama Pelariannya Bekerja Serabutan dan Sopir Online di Madiun

Dandi Prio Anggono (36), buronan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) akhirnya kembali ke Bumi Etam.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved