Pelamar Direktur PT BME Belum Ada Peminat, Pemkot Bontang Berencana Perpanjang Pendaftaran
Pelamar direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) belum ada peminat, Pemkot Bontang berencana perpanjang pendaftaran
Kembalinya Dandi ke Kaltim setelah dijemput paksa oleh petugas gabungan pada Rabu (23/10/2019) kemarin di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, yang dilakukan Kejari Kota Bontang, bersama Kejari Kabupaten Madiun dan Kepolisian.
Sedangkan status tersangka kepada Dandi dilakukan sejak 2018 lalu. Namun, sejak penyelidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Kejari untuk dilakukan pemeriksaan.
Sejak kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka mencuat dan proses penyelidikan dilakukan sejak 2015 oleh Kejari Kota Bontang, yang bersangkutan lantas meninggalkan Bontang pada 2016.
Sebelum pindah ke Madiun, yang bersangkutan sempat beberapa tahun menetap di kediaman temannya di Sangatta, Kutai Timur.
Berkat bantuan temannya itu juga tersangka berhasil keluar dari Kaltim dan menetap di Madiun pada 2017.
Selama di Madiun, Dandi bekerja serabutan untuk dapat bertahan hidup.
Dandi juga diketahui bekerja sebagai sopir online dan tinggal di rumah kontrakan bersama istri sirinya.
Bahkan, saat diamankan, yang bersangkutan baru saja mengembalikan kendaraan ke rumah temannya.
Guna menghilangkan jejak pelariannya, tersangka juga merubah identitas diri, dengan mengganti nama menjadi Deni Priyono berusia 38 tahun.
Bahkan, Dandi juga memiliki KTP, serta tiga NIK yang berbeda-beda.
Wakajati Kaltim, Sarjono Turin menjelaskan, terdapat anggaran penyertaan modal dari Pemda Bontang senilai Rp 17.235.959.221 tahun anggaran 2014-2015 untuk dapat dikelola sesuai dengan kebutuhan Perusda AUJ.
Namun, dalam perjalannya maupun penggunaan anggaran tersebut, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggung jawabkan.
Akibat perbuatan tersangka yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perusda AUJ, negara mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Bahkan, Perusda AUJ memiliki empat anak perusahaan yang diduga sengaja didirikan untuk dapat menyedot banyak anggaran,
diantaranya PT BPR Bontang Sejahtera, PT Bontang Transport, PT Bontang Karya Utamindo dan PT Bontang Investindo Karya Mandiri.
"Modusnya dengan mendirikan sejumlah anak perusahaan. Dana disalurkan dari Pemda Bontang, lalu anggaran yang ada tidak bisa dipertanggung jawabkan," ucapnya, Kamis (24/10/2019).
Pihaknya melalui Kejari Kota Bontang terus akan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, pasalnya diduga ada tersangka lainnya yang juga terlibat.
"Masih akan dikembangkan, karena kasus korupsi biasanya dilakukan tidak hanya seorang diri saja," tuturnya.
Sementara itu, Kajari Kota Bontang, Agus Kurniawan menambahkan, kurang lebih sebulan pihaknya telah mendeteksi keberadaan tersangka di Madiun.
Setelah lakukan koordinasi dengan Kejari setempat, pihaknya lalu berangkat ke Madiun untuk menjemput tersangka.
"Kita tidak pernah tatap muka, karena selama ini dia tidak pernah datang penuhi panggilan kami, tapi tersangka tetap bisa kita amankan, walaupun telah merubah identitasnya," terangnya.
"Setelah ini kita akan langsung bawa ke Bontang untuk proses hukum lainnya, termasuk pengembangan kasus ini," sambungnya.
Sementara itu, rombongan Kejati Kota Bontang, beserta tersangka tiba di Samarinda sekitar pukul 12.30 Wita, Kamis (24/10/2019).
Begini Kronologis Penangkapan Tersangka
Jadi Buronan 1,5 Tahun, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang
Tersangka mantan Direktur PT Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Dandi Prio Anggono ditetapkan tersangka dan buron sejak April 2018 lalu.
Kejaksaan Negeri Bontang mendapati adanya laporan pertanggungjawaban dana penyertaan modal tak sesuai.
• BREAKING NEWS Gunakan Nama Samaran, Buronan Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang Ditangkap di Madiun
• Kejari Beri Sinyal Seret Tersangka Baru Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang
Praktik korupsi yang dilakukan Dandi Prio Anggono mengakibatkan negara merugi sekitar Rp 8 miliar.
Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Bontang, Yudo Adiananto menjelaskan kronologi penangkapan tersangka di tempat persembunyiannya di Kota Madiun.
1. Dandi Prio Anggono menggunakan nama samaran sebagai Deny Priyono asal Samarinda mulai diketahui Kejaksaan Madiun pada Rabu (23/10).
2. Kejaksaan Madiun segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Bontang terkait posisi pelaku.
3. Petugas dari Kejaksaan Madiun meringkus pelaku dan diamankan di Makopolres Madiun, Rabu (23/10).
4. Tim dari Kejari Bontang dipimpin, Kajari Agud Kurniawan bertolak ke Madiun sekitar pukul 15.00 Wita.
5. Kamis (24/10) esok, rencana rombongan membawa tersangka tiba di Samarinda sekitar pukul 13.00 Wita.
Periksa Kesehatan dan Rilis Kasus
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhammad Farid mengatakan tersangka Dandi Prio Anggono bakal menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Kaltim.
1. Farid menyebutkan tersangka malam ini, Rabu (23/10) tengah perjalanan menuju Surabaya untuk pemeriksaan kesehatan.

2. Kamis (24/10) tersangka bersama rombongan menuju Kaltim pagi-pagi sekali. Rencananya rombongan menumpangi.pesawat penerbangan pertama.
3. Pukul 13.00 Wita, Kejati Kaltim bakal menggelar jumpa pers di Kantor Kejati Samarinda.
Sumber: Kasi Pidsus Bontang dan Kasi Penkum Kejati Kaltim
• Ingin Tangkap Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang, Kejati Minta Bantuan KPK
• Berhasil Tambah Modal Rp 850 Juta ke BPR, Direktur Perusda AUJ Bontang Bantah Tak Produktif
• Direktur Perusda AUJ Bontang Langsung Gandeng Tiga Investor
Jejak Kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang
Kasus korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa ( Peruda AUJ ) Kota Bontang mulai terendus publik di penghujung 2017 lalu.
Sebab, karyawan mengaku belum menerima upah selama 3 bulan.
Aduan ini kemudian ditelusuri wartawan dan menemukan fakta dana Rp 16 miliar penyertaan modal dari Pemkot Bontang telah habis terpakai.
Kajari Bontang melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yudo Adiananto mengatakan kucuran anggaran dari Pemkot Bontang dilakukan secara bertahap 2014-2015.
Dana sebesar Rp 16,9 miliar dicairkan pertama kali pada Desember 2014 sebesar Rp 10 miliar. Kemudian dana kembali dikucurkan pada Mei 2015 sebesar Rp 6,9 miliar.
Tak hanya dana tersebut, fakta lain terungkap bahwa Perusda AUJ juga menerima dana dari hasil pengelolaan parkir dari Divisi Parkir sebesar Rp 309 juta periode Januari-Agustus 2015.
"Jadi total dana yang dikelola Perusda AUJ sebesar Rp 17,2 miliar," ujar Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto kepada tribun, Rabu (23/10/2019).
Kasi Pidsus Kejari Bontang Yudo Adiananto menjelaskan, modus operandi tersangka yakni penyalahgunaan dana penyertaan modal di Perusda AUJ.
Dana yang telah dikucurkan Pemkot Bontang digunakan tak sesuai peruntukkannya.
Di samping itu, petugas mendapati adanya kegiatan fiktif seperti pengadaam videotron, pengaspalan hingga pendirian bengkel.
Untuk informasi, Perusda AUJ Bontang kali pertama didirikan pada 2001 lalu.
Seiring perkembangannya, Perusda mendirikan 4 anak perusahaan yang bergerak di bidang berbeda, di antaranya PT Bank Perkreditan Rakyat berdiri di tahun 2007.
PT Bontang Transport berdiri pada 2001 bergerak di bidang bengkel dan sewa kapal.
Kemudian PT Bontang Karya Utamindo bergerak di bidang pengisian bahan bakar khusus nelayan pada tahun 2009.
Terakhir, PT Bontang Investindo Karya Mandiri bergerak di bidang advertising berdiri pada tahun 2015. (*)
Caps :: PENJARINGAN -- Kabag Sosial dan Ekonomi, Pemkot Bontang Aguswati mengatakan pihaknya masih mempersiapkan proses penjaringan. Dirinya mengaku masih menunggu jadwal pelaksanaan setelah susunan proses tahapan rampung. - tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan.