Tersangka Oksaktian Subarkah Peragakan Penguburan Bayi yang Diduga Dibunuh di Rumah Kosan Balikpapan
Tersangka Oksaktian Subarkah Peragakan Penguburan Bayi yang Diduga Dibunuh di Rumah Kosan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Nah, tersangka Oksaktian Subarkah Peragakan Penguburan Bayi yang Diduga Dibunuh di rumah kosan
Keberadaan tersangka Oksaktian Subarkah sebagai pacar dari Arnelia Putri Wulandari dinyatakan ikut terlibat dalam pembunuhan bayi.
Jabang bayi yang dikandung Arnelia Putri Wulandari dibunuh di sebuah rumah kosan.
Nah, tersangka Arnelia Putri Wulandari Peragakan Cara dan Kronologis pembunuhan Bayinya Sendiri
Polsek Balikpapan Utara akhirnya melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan bayi yang terjadi pada Kamis, (8/10/2019) lalu, sekira pukul 04.00 Wita,
di sebuah kamar kos-kosan yang terletak di RT 45, Jl. AMD RT. 54, Gang Teralis kawasan Sungai Ampal, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.
Rekonstruksi yang dilakukan pada Selasa, (29/10/2019) sekitar pukul 09.45 Wita tersebut dipimpin Waka Polsek Balikpapan Utara AKP Wiyono, didampingi Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul beserta jajaran timnya.
• Update Terbaru Pasangan Muda Pembunuh Bayi, Kapolsek Balikpapan Utara: Senyum Saja Kaya Tak Ada Dosa
• Ibu Kandung di Balikpapan Bunuh Bayinya Sendiri, Kepolisian Sebut Ada Tersangka Lain Selain Pacarnya
• Ibu Kandung Bunuh Bayinya yang Baru Lahir di Balikpapan, Lelaki Kumpul Kebonya Kini jadi Tersangka
Dalam rekonstruksi tersebut, kepolisian menghadirkan kedua tersangka yakni ibu kandung korban, Arnelia Putri Wulandari (23) dan pasangannya Oksaktian Subarkah (23).
Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin melalui Panit I Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Nikson Sitompul menjelaskan, pada rekonstruksi tersebut,
tersangka diminta untuk memperagakan cara dan kronologis pembunuhan terhadap bayi kandungnya yang baru dilahirkannya tersebut.

"Di rekonstruksi itu, tersangka menjelaskan kepada polisi bagaimana cara dia melakukan pembunuhan tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, tempat rekonstruksi dilakukan di kos tersangka Arnelia Putri Wulandari tersangka yakni di Jalan AMD Sungai Ampal Gang Teralis Rt.45 Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
"Giat pelaksanaan rekontruksi selesai pukul 11.30 wita, situasi Kamtibmas aman kondusif," ungkapnya.
Tompul menambahkan, atas perbuatan tersangka, mereka disangkakan dengan dugaan tindak pidana pasal 341 KUHP,
yang berisi tentang barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau seorang Ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak,