Tersinggung Karena Ucapan, Tersangka Tebas Tetangga Sendiri Gunakan Parang, Sempat Ditutupkan Pintu
tersinggung karena ucapan, tersangka tebas tetangga sendiri gunakan parang, sempat ditutupkan pintu
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Samir Paturusi
Penganiayaan di Tarakan Kriminal Murni
Sementara itu, kasus penganiayaan di Tarakan, Kapolda: pelaku dijerat pasal berlapis, ini kriminal murni
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Indrajit menegaskan,
bahwa kasus penganiayaan di kawasan Pantai Amal, Kota Tarakan pada Rabu (23/10/2019) adalah tindakan kriminal murni.
Kepada awak media di ruang kerjanya, Rabu (23/10/2019), Indrajit menegaskan, pelaku penganiayaan berinisial S telah diamankan pihak berwajib akibat perbuatannya yang mengakibatkan koban berinisial G mengalami luka berat.
"Kita ini negara hukum. Terjadi percekcokan jangan bawa sajam. Sedikit-sedikit pake parang," ujar Kapolda Brigjen Pol Indrajit.
• Tak Hanya Dijaga, Pemprov Kaltara Akan Optimalkan Aset Jadi Sumber Pendapatan Daerah
• Dua Sekolah Wakil Kaltara Berhasil Meraih Juara Lomba Sekolah Sehat Nasional
• Kaltara Dapat Tambahan 7.115 KL Solar, Kuota Awal Tahun Sudah Habis Agustus
"Kita akan terapkan pasal berlapis. Undang-Undang Darurat itu ancamannya 10 tahun. Untuk penganiayaan berat itu 5 tahun," tambahnya.
Kapolda juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak bermain hakim sendiri. Ia meminta masyarakat mempercayakan institusi kepolisian melakukan proses hukum terhadap siapapun pelaku penganiayaan.
Terhadap kasus ini pun Kapolda menegaskan, tidak ada kaitannya dengan kelompok manapun.
"Saya Kapolda akan menindak tegas. Saya tidak mau ada efek setelah kejadian ini. Kalau ada efek, saya tindak tegas dan dikenakan pasal berlapis juga. Jadi sekali lagi, tidak ada kaitan antar kelompok. Ini kriminal murni," tegasnya.
Adapun kronologi penganiayaan, dituturkan Kabidhumas Polda Kalimantan Utara Ajun Komisaris Besar (AKBP) Berliando,
bahwa penganiayaan berawal dari kegiatan mitra bisnis jual beli pokok kayu. Pelaku awalnya membeli pokok kayu kepada korban senilai Rp 4 juta, dan telah dilunasi.
Akan tetapi setelah pokok tersebut dikerjakan menjadi kayu papan, korban menjual papan tersebut kepada orang lain.
"Akhirnya terjadi cek-cok sampai terjadi perkelahian," ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)