Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya

Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Presiden Jokowi atau Joko Widodo dan unjuk rasa Perppu KPK 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Hal itu disampaikan Jokowi usai aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK.

Namun, belakangan rencana penerbitan Perppu KPK itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi - Maruf Amin.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu, Jokowi selalu bungkam.

Baru hari ini Jokowi memberi kepastian ia tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Dilindungi Ketua MPR RI

Cara Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dan Ahmad Basarah lindungi Jokowi dari pertanyaan Perppu KPK.

Diketahui, Kamis (17/10/2019) UU KPK hasil revisi sudah berlaku, lantaran sudah masuk 30 hari sejak disahkan oleh DPR RI.

Namun, hingga kini Presiden Joko Widodo belum kunjung menerbitkan Perppu KPK, yang bisa membuat UU KPK hasil revisi tersebut tak bisa diaplikasikan.

Namun tiap kali ditanya soal Perppu KPK, Jokowi selalu memberi respon seperti menghindar.

Rabu (16/10/2019) Presiden Jokowi kembali mendapat pertanyaan yang sama.

Namun, Jokowi tak perlu menjawab pertanyaan itu, karena dibantu oleh Ketua MPR RI dan Wakilnya yakni Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.

Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo kembali ditanya wartawan soal rencana penerbitan Perppu KPK, kali ini Jokowi didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ahmad Basarah.

Presiden Joko Widodo kembali bungkam saat ditanya wartawan mengenai rencana dan pertimbangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved