Final, Presiden Joko Widodo Tak akan Terbitkan Perppu KPK, Meski Banyak Korban Jiwa, Ini Alasannya

Final, Presiden Joko Widodo tak akan terbitkan Perppu KPK, meski banyak korban jiwa, ini alasannya.

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Kolase Tribun Kaltim
Presiden Jokowi atau Joko Widodo dan unjuk rasa Perppu KPK 

UU KPK hasil revisi yang disahkan 17 September lalu ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK.

Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya Dewan Pengawas KPK dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK.

Belakangan rencana itu mendapat penolakan dari parpol pendukung Jokowi-Maruf.

Selanjutnya, setiap kali ditanya soal perkembangan Perppu KPK, Jokowi selalu bungkam.

Misalnya saat ditanya wartawan usai menghadiri peringatan Hari Batik Nasional di Surakarta, Rabu (2/10/2019) lalu, Jokowi enggan menjawab.

Ia meminta wartawan bertanya soal batik.

Kemudian, usai usai bertemu dengan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/10/2019), Jokowi juga sempat kembali ditanya soal Perppu KPK.

Namun lagi-lagi Jokowi tak menjawab dan langsung berjalan buru-buru meninggalkan awak media. (*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved