UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan
UMK Samarinda 2020 Bakal Lebih Besar dari UMP Kalimantan Timur, Disnakertrans Segera Umumkan
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Soal Upah Minimum Kota atau UMK Samarinda 2020 masih belum ditentukan.
Hal ini dinyatakan kepala bidang (Kabid) hubungan Industrial, Wiwik kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/11/19).
Dinyatakan Wiwik pembahasan mengenai UMK Samarinda 2020 akan segera diadakan
Untuk kemudian hasilnya diajukan kepada Pemerintah Kota atau Pemkot Samarinda Kalimantan Timur untuk disetujui.
"Kami baru terima surat dari Gubernur terkait Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2 hari lalu, mungkin dalam minggu depan sudah akan dibahas soal UMK, " ucap Wiwik.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa nantinya UMK Samarinda akan lebih tinggi dari UMP berdasarkan formulasi standar.
"Kalau mengacu pada formula tahun dengan menjadikan UMP sebagai salah satu pertimbangan nilai UMK akan lebih tinggi, tapi dilihat lagi berapa PDRB dan tingkat Inflasi yang ada," jelasnya.
Untuk diketahui nilai UMK Kota Samarinda Kalimantan Timur untuk tahun 2019 bernilai 2.868.081 ribu
Sedangkan UMP Kalimatan Timur di tahun 2020 angkanya sebesar 2.981.378 ribu.
Kenaikan UMP didasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019
Tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, dimana ditentukan kenaikan UMP sebesar 8.51 persen.
Resmi UMP Kalimantan Timur Tahun 2020 Sudah Ada
Informasinya UMP Kalimantan Timur 2020 Rp 2,9 juta, akan diturunkan Tim Khusus lakukan pengawasan di perusahaan
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.583/2019, Pemprov Kalimantan Timur, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) Kalimantan Timur sebesar Rp 2.981.378.72.
Asisten II Bidang Perekonomian Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim, Abu Helmi mengungkapkan, kali ini pihaknya secara pasti menyampaikan bahwa UMP Kaltim mengalami kenaikan.