Darurat Narkoba
Tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan
Ada tumbuhan Kratom Berisi Zat Mitragynine Efeknya 13 Kali Lebih Kuat Morfin, Ini Langkah BNN Balikpapan Kalimantan Timur
Penulis: Zainul | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengakui tumbuhan Kratom merupakan salah jenis tumbuhan yang berbahaya terhadap kesehatan.
Pasalnya tumbuhan atau tanaman yang disebut sebut itu sebagai tumbuhan khas Kalimantan Timur.
Kini sudah dikategorikan sebagai narkoba jenis baru.
Kepala BNN Balikpapan, Kalimantan Timur, Kompol Muhammad Daud mengatakan pihaknya telah melakukan uji sampel terhadap tumbuhan Kratom tersebut.
Muhammad Daud mengatakan dari hasil pemeriksaan laboratorium tanama, Kratom yang bernama latin Mitragyna Speciosa itu ternyata mengandung senyawa berbahaya bagi kesehatan, yakni Mitragynine.
Namun demikian saat ini pihaknya belum melakukan penindakan lantaran belum adanya hukum yang mengikat.
Untuk sementara saat ini BNN hanya mendukung langkah pemusnahan terhadap tumbuhan Kratom tersebut.
" Iya dari hasil pemeriksaan laboratorium, ternyata tumbuhan Kratom itu mengandung senyawa berbahaya. Itu mengandung Mitragynine yang kekuatannya disinyalir lebih besar dari Morfin yang bisa menyebabkan kematian," katanya saat diwawancarai Tribunkaltim.co, Selasa (5/11).
Lebih lanjut ia menjelaskan saat ini pihaknya mendukung tanaman Kratom untuk dimasukan dalam narkoba golongan I.
Saat ini tanaman tersebut sudah dalam pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan. Hal ini untuk melarang tanaman tersebur dijadikan suplemen maupun obat-obatan tradisional.
"Penggunaan kratom dalam dosis rendah bisa berefek stimulan, dan dosis tinggi dapat menjadi penenang.
Bahkan jenis ini memiliki kekuatan 13 kali dari morfin, bisa mengakibatkan sakau, depresi, pernapasan dan kematian.
Pihak BNN mendukung kratom ini masuk dalam narkoba golongan I," jelasnya
Saat ini tanaman Kratom sudah tidak diperbolehkan lagi digunakan dalam medis kesehatan dengan masa transisi 5 tahun.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan BNN pusat, ada masa transisi selama 5 tahun untuk tanaman baru ini. Salah satunya melakukan pemberdayaan alternatif tanaman Kratom di wilayah Kalimantan," katanya.
Di tempat terpisah, di Balikpapan ada pelaku pembawa sabu sampai 2 Kg yang dilakukan oleh pasutri.
Pasangan suami istri atau pasutri di Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur atau Kaltim berinisial DK dan DL resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sebagai tersangka kasus narkoba setelah di tangkap BNN Kota Balikpapan Kaltim beberapa waktu.
Pihak pasutri tersebut ditangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Jl. MT Haryono, Kota Balikpapan saat mengantar hendak narkoba kepada pemesan.
Tak tanggung-tanggung, jumlah narkoba jenis sabu sabu yang ditemukan petugas kepada pasutri tersebut berjumlah 2 kg lebih.
Saat ini keduanya mendekam di balik sel tahanan kantor BNN Kota Balikpapan.
Saat kegitan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di kantor BNN Balikpapan, Selasa (5/11/2019).
Nah. pasutri tersebut hanya bisa pasrah saja ketika petugas BNN Balikpapan meminta keduanya untuk membuka satu persatu bungkusan paket narkoba jenis sabu sabu sebanyak 20 paket.
Kemudian dimasukan ke dalam mesin blender untuk dimusnahkan yang kemudian dibuang ke dalam lobang kloset kantor BNN Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
DL yang memakai jilbab warna cokelat lebih awal disuruh menekan tombol on pada mesin blender.
Sementara itu, DK selaku suami DL mengenakan baju tahanan BNN Balikpapan tampak terlihat ogah-ogahan
Saat memusnahkan barang haram yang telah sudah payah ia sembunyikannya agar tidak terlihat petugas.
"Iya gak apa-apa mau gimana lagi namanya disuruh begini," singkat DK saat ditanya Tribun Kaltim.
Ia mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang melanggar hukum itu.
"Ia, nyesal sudah ngantar barang itu," lanjut DK
Sementara itu, kepala BNNK Balikpapan, Kompol Muhammad Daud mengatakan saat ini status pelaku masih sebagai kurir saja.
Namun demikian pihak BNN Kota Balikpapan masih melakukan pengembangan.
"Ini tersangka ini statusnya masih sebatas kurir, tapi kita masih lakukan pengembangan," katanya
Selain pasutri tersebut, tersangka lainnya juga ikut diamankan oleh petugas BNN Balikpapan.
Mereka adalah MH dan IR dan merupakan warga Balikpapan, Kaltim.
Keduanya ditangkap dengan kasus yang sama pada bulan Oktober 2019 lalu.
Posisi pasutri tersangka Narkoba di Samarinda
Tiga Bulan Jualan sabu, pasutri di Samarinda Ini Diciduk polisi, Ada Juga Peran istri siri Pelaku narkotika.
Pasangan suami istri ( pasutri ) siri kompak jualan sabu guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (2/11/2019) malam kemarin saat personel Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli rutin.
Patroli dilakukan mulai dari Polsek, hingga ke Jalan Cipto Mangunkusumo.
Ketika berada di Jalan Cipto Mangunkusumo, sekitar pukul 21.00 Wita, petugas mendapati seorang pria dengan gelagat yang mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap pria yang bernama Anton (48), didapatkan satu poket sabu di dasboard motor yang dikendarainya.
Tidak berhenti disitu saja, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menuju rumah tersangka di Jalan P Bendahara, Gang Karya Muharaam, Samarinda Seberang.
Dikediamannya, petugas kembali memperoleh sabu, sebanyak 24 poket sabu siap edar ditemukan. Tidak hanya itu saja, selama menjajakan sabu, Anton dibantu oleh istri sirinya bernama Maymuna (36).
Dari hasil pemeriksaan, keduanya telah menjajakan sabu sejak tiga bulan terakhir.
Selain menjual di kawasan Samarinda, keduanya juga kerap menjualkan ke wilayah Kukar, sesuai dengan permintaan konsumen.
Harga yang dipatok keduanya pun bervariasi, per poket bisa dijual mulai ratusan ribu rupiah hingg jutaan, tergantung berat yang dikehendaki pelangganya.
"Keduanya pasangan suami istri, tapi statusnya siri saja. Selama beroperasi ya mereka saling kerja sama," ucap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo, Senin (4/11/2019).
Lanjut dirinya menjelaskan, keduanya terbukti mengedarkan serta menggunakan sabu. Total terdapat 25 poket sabu seberat 18,14 Gram, serta sejumlah barang bukti lainnya, diantaranya dompet warna coklat, timbangan digital, sendok penakar, empat unit Handphone (HP), dua bendel plastik clip kosong, potongan kertas warna merah pembungkus sabu, buku catatan penjualan sabu dan staples.
Lanjut Kapolsek menjelaskan, pihaknya terus akan melakukan patroli, terutama di kawasan yang rawan tindak kriminalitas dan peredaran narkotika.
"Sekecil apapun narkoba yang dijual, tetap tidak diperkenankan, dan tetap kita akan tindak," tegasnya.
Pihak Polda Kaltara Tangkap Sabu Bandar Internasional
Di tempat terpisah. Kepolisian Daerah ( Polda ) Kalimantan Utara atau Kaltara berhasil mengungkap kembali tiga kasus peredaran narkotika selama Oktober 2019.
Barang bukti sabu sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1.855,75 gram atau 1,8 kilogram.
Sebanyak 10 orang tersangka yang diamankan.
Kapolda Kalimantan Utara Brigjen Pol Indrajit melalui Direktur Reskoba, Kombes Pol Adi Affandi mengungkapkan, tiga kasus yang diungkapkan ini adalah kasus yang sindikatnya saling terkait.
Pertama, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Wari, Samsu Abdullah, dan Harjoni Darmawan di Jalan Mulawarman, Kota Tarakan pada 8 Oktober. Dari ketiganya, diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 49,51 gram.
"Kami melakukan pengembangan dari kasus itu, akhirnya kami mengungkap kasus baru dengan tersangka Herman di Jalan Kepiting, Juata Laut, Tarakan di hari yang sama, tanggal 8 Oktober," ujar Kombes Pok Adi Affandi, Senin (4/11/2019) di Mapolda Kalimantan Utara.
Tiga tersangka pada kasus pertama, mengungkapkan kepada penyidik bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari tersangka Herman.
Polisi yang terus melakukan pengembangan kasus, akhirnya kembali meringkus 6 (enam) tersangka baru yakni Sape, Rahmat, Johansyah, Sarifuddin, Ruseno, dan Melisa. Dari enam tersangka baru ini, diketahui adalah bandar sabu jaringan internasional. Tersangka tersebut adalah Johansyah alias Bagong.
Bagong sudah lama menjadi target operasi Polda Kalimantan Utara. Demikian juga ia menjadi target operasi Polisi Diraja Malaysia.
"Setelah kami tangkap, kami kirimkan ke polisi Malaysia. Mereka membenarkan bahwa TO-nya (Target Operasi) sesuai dengan yang kami tangkap. Tersangka ini adalah WNI," ujarnya.
Ketiga perkara tersebut dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) subsidier Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
( Tribun Kaltim )