Kuasa Hukum Usulkan Tersangka Pembunuhan Bayi Diberi Kesempatan Malam Pertama, Ini Kata Polisi
Kuasa Hukum Usulkan Tersangka Pembunuhan Bayi Diberi Kesempatan Malam Pertama, Ini Kata Polisi
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -kuasa hukum usulkan tersangka pembunuhan bayi diberi kesempatan malam pertama, ini kata polisi
Terkait usulan dari kuasa hukum tersangka pembunuh bayinya sendiri yakni Arnelia Putri Wulandari (22) dan kekasihnya bernama Oksaktian Subarka (23),
agar diberikan kesempatan untuk melangsungkan malam pertama mereka usai dinikahkan di KUA pada Kamis pagi tadi (7/11).
Pihak kepolisian dari Polsek Balikpapan Utara turut angkat bicara.
Menurut Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Supartono Sudin, usulan tersebut tidak ada dalam peraturan undang-undang yang berlaku.
Karena peraturan dalam sel tahanan pun tidak diperbolehkan laki-laki dan perempuan ada dalam satu sel tahanan.
Selain itu, Supartono Sudin juga menegaskan, bahwa tahanan adalah menghilangkan kemerdekaan orang lain lantaran melanggar ketentuan hukum,
sehingga tidak diberi kebebasan selama dalam menjalani masa tahanan.
Usulan tersebut dinilai melanggar hukum dan terkesan memberikan sebuah kenyamanan kepada tahanan itu sendiri.
"Itu kan tahanan, tahanan kan menghilangkan kemerdekaan orang lain, kalau kita berikan juga ke sana dengan kesempatan malam pertama kan memang tidak diatur dalam undang-undang.
kuasa hukum
tersangka
pembunuhan bayi
kesempatan
malam pertama
Kapolsek Balikpapan Utara
Kompol Supartono Sudin
KUA
pembunuh
Karang Rejo
Balikpapan
TribunKaltim.co
Siapkan Berkas Sekarang, Resmi Pendaftaran CPNS & PPPK Dibuka Maret Ini, Formasi Terbanyak, Guru? |
![]() |
---|
Paula Verhoeven Syok dan Panik Lihat Keanehan Kondisi Kiano, Imbas Ulah Adik Ipar Baim Wong |
![]() |
---|
Indonesia Giveaway Trans 7 Baim Wong Malam Ini 1 Maret 2021, Cara Ikut Kuis dan Perang WhatsApp |
![]() |
---|
9 Pejabat Korps Adhyaksa Kaltim Dirotasi, Lima Orang Jabat sebagai Kajari |
![]() |
---|
Dayana Kenapa Lagi? Usai Seteru Fiki Naki, YouTube Banjir Dislike, Kini Bikin Pengumuman Baru |
![]() |
---|