Breaking News

Gara-gara Video Lama, Atta Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama

Youtuber nomor satu di Asia, Atta Halilintar kembali tersandung masalah. Setelah sebelumnya terseret kasus skandal dengan DJ seksi Bebby Fey,

instagram/Attahalilintar
Gara-gara Video Lama, Atta Halilintar Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama 

TRIBUNKALTIM.CO - Youtuber nomor satu di Asia, Atta Halilintar kembali tersandung masalah.

Setelah sebelumnya terseret kasus skandal dengan DJ seksi Bebby Fey, kini Atta dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama.

YouTuber Atta Halilintar dilaporkan ke polisi oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi).

Laporan itu dibuat di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Atta dilaporkan bersama dengan sebuah akun YouTube bernama Gunawan Swallow.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 13 November 2019.

Video lama diunggah lagi

Menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Sementara, akun YouTube bernama Gunawan Swallow dianggap telah menyebarkan kembali video itu di akun YouTube-nya, beberapa hari lalu.

"Saudara Atta Halilintar dan akun YouTube Gunawan Swallow (dilaporkan) dengan dugaan pelanggaran Pasal 156 a, dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a Tentang Dugaan Penistaan Agama yang diduga dilakukan oleh Atta Halilintar dan kawan-kawan," ucap Firdaus di Polda Metro Jaya, Rabu.

Atta Halilintar Dituduh Penistaan Agama karena Video Lama, Seret Akun YouTube Gunawan Swallow

Atta Halilintar & Bebby Fey Dugem Bareng Diulas Luna Maya dkk, Barbie Kumalasari Bongkar Fakta Lain

Kata Firdaus, video yang menjadikan praktik ibadah sebagai kontennya itu telah melecehkan.

"Ada adegan goyang-goyang sambil menerima HP, sambil teriak-teriak dan tidak sesuai itu," ucap Firdaus.

Firdaus menambahkan, video ini sudah beredar sekitar setahun lalu.

Namun, kembali muncul setelah diunggah kembali ke channel YouTube bernama Gunawan Swallow.

Pelapor enggan komunikasi lebih dulu Firdaus Oiwobo mengaku pihaknya enggan untuk melakukan komunikasi terlebih dahulu.

Menurut Firdaus, komunikasi untuk upaya meluruskan duduk perkara adalah sia-sia.

"Tidak ada, buat apa komunikasi? Sekarang jawab saja, tidak usah komunikasi, jawab saja laporan kami," ucap Firdaus di SPKT Polda Metro Jaya, kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).

Kendati demikian, pihak LSM KPK belum memeriksa apakah video itu masih tayang di channel YouTube Atta Halilintar atau tidak.

Firdaus mengaku, poin utama laporannya bukan soal masih tayang atau tidak, melainkan konten video tersebut yang kadung dibuat.

"Kita enggak ngecek akun (YouTube) Atta, kan saya bilang kita ini objek dan subjek yang kita laporkan itu akun YouTube-nya Ridwan (Gunawan) Swallow dan Atta sebagai pelaku di konten (video) YouTube itu," ucapnya.

Reaksi Atta Halilintar

Tak lama berselang usai dilaporkan, Atta mengunggah sebuah fotonya disertai keterangan tulisan di Instagram.

"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu," tulis Atta dalam keterangan unggahannya seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/11/2019) malam.

Namun, Atta tak menjelaskan apakah postingan tersebut ditujukan untuk menanggapi laporan terhadap dirinya atau bukan.

Dilaporkan Atta Halilintar, Bebby Fey Terancam 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Atta Halilintar Pamit dari TV Setelah Berseteru dengan Bebby Fey, Mau Fokus Kerjakan 2 Kegiatan Ini

Atta mengatakan, dirinya hanyalah manusia biasa yang tak luput dari segala kekurangan.

Atta pun berharap dirinya mendapat ketabahan atas permasalahan yang ada.

"Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat," ucapnya.

"Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku ???? Love u God. Atta -Hamba Mu- ," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, menurut Firdaus Oiwobo, ketua LSM KPK, Atta dilaporkan karena telah membuat sebuah konten yang dianggap melecehkan salah satu agama.

Dalam laporan yang tertera, Atta disangkakan Pasal 156 a dan UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a tentang dugaan penistaan agama.

Diketahui, laporan ini berawal dari sebuah video yang dibuat oleh Atta Halilintar dan adik-adiknya.

Video berdurasi 5 menit 46 detik berisi imbauan tentang hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika beribadah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Atta Halilintar Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama, Berawal dari Video Lama", https://www.kompas.com/hype/read/2019/11/14/103146966/atta-halilintar-dilaporkan-atas-dugaan-penistaan-agama-berawal-dari-video?page=all#page3.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved