Soal Pencekalan Rizieq Shihab FPI oleh Intelejen, Mahfud MD Cuek, Prabowo Subianto turun tangan

Soal pencekalan Rizieq Shihab FPI oleh intelejen, Mahfud MD cuek Prabowo Subianto turun tangan.

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Samir Paturusi
Kolase via TribunJabar.id (Kompas.com dan Tribunnews.com)
Prabowo Subianto dan Rizieq Shihab 

"Enggak ada penjelasannya.

Gitu saja suratnya.

Kan sama kamu mau masuk bandara, orang mau masuk bandara, lalu kamu dilarang keluar karena masalah ini, enggak ada penjelasannya. Gitu aja," kata dia.

Sementara itu, pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Pawiro mengakui bahwa surat pencekalan yang dipegang kliennya bukan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor intelijen Arab Saudi.

"(Surat) itu perihal siapa yang ajukan permohonan cekal.

Itu atas permintaan penyidik umum kantor intelijen Arab Saudi dengan alasan keamanan," ujar Sugito kepada Kompas.com, Rabu (13/11/2019).

Sugito menambahkan, Rizieq Shihab mendapatkan surat itu dari penyidik kepolisian di Arab Saudi karena kerap diperiksa oleh penyidik di sana.

Meski begitu, Sugito tetap menduga pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq Shihab keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan ke Mahfud MD sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

Ia bahkan mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi.

Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Juru Bicara Rizieq Shihab Benarkan Surat dari Arab Saudi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved