Soal Pencekalan Rizieq Shihab FPI oleh Intelejen, Mahfud MD Cuek, Prabowo Subianto turun tangan
Soal pencekalan Rizieq Shihab FPI oleh intelejen, Mahfud MD cuek Prabowo Subianto turun tangan.
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Samir Paturusi
Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.
"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," ujar Abdul Khair.
Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.
"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.
"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.
Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.
"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.
Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.
"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.
Prabowo Subianto Turun Tangan
Dikabarkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto turun tangan membantu pemulangan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab.
Menhan Prabowo Subianto akan berdiskusi dengan Presiden Jokowi terkait polemik kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.
"Karena tadi Pak Menhan sampaikan beliau akan pelajari dan beliau juga akan berdiskusi dengan Pak Presiden Jokowi," ujar Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Publik, Sosial-Ekonomi, dan Hubungan Antarlembaga sekaligus Juru Bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Saat ditanya apa kewenangan Prabowo Subianto dalam hal tersebut, Dahnil Anzar Simanjuntak menyadari, Menhan tak memiliki kewenangan langsung untuk mengurus polemik tersebut.
Sebab, hanya dua lembaga yang berwenang mengurus polemik tersebut yakni Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi.