Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang

Pemkab Penajam Paser Utara Lakukan Seleksi Pendamping Desa, Dibutuhkan 63 Orang

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Aris Joni
Suasana proses seleksi pendamping desa yang di lakukan di Kantor Bupati PPU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Pemerintah Kabupaten  Penajam Paser Utara  lakukan seleksi pendamping Desa, dibutuhkan 63 orang

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  melaksanakan seleksi pendamping Desa di kantor Bupati Penajam Paser Utara, Senin, (18/11/2019).

seleksi tertulis dan wawancara Pendamping Program Pembangunan Pemberdayaan Kelurahan dan PeDesaan Mandiri (Pro-P2KPM) diikuti 105 peserta.

Hal itu diungkapkan Kabid Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa Penajam Paser Utara, Usep Supriatna  kepada Tribunkaltim.co, di sela kegiatan seleksi. Senin, (18/11/2019).

Dikatakan Usep Supriatna, seleksi tersebut nantinya akan membutuhkan tenaga pendamping Desa sebanyak 63 orang yang diantaranya,

pendamping Desa sebanyak 30 tenaga, pendamping kelurahan sebanyak 24 tenaga dan pendamping kecamatan sebanyak 9 tenaga.

Menelusuri Jejak Azuma, Kapal Perang Dunia II di Kepulauan Derawan, Mitos atau Fakta?

INI Profil Arie Gumilar yang Tolak Ahok Jadi Dirut BUMN, Jejak Digitalnya Ungkap Hal Ini, Terkait?

"Kita laksanakan tes ini satu hari," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang menjadi penguji dalam seleksi tersebut dari Unit Layanan Strategis (ULS) Pengembangan Sumber Daya Lokal dan Kawasan (Pasdaloka) Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda.

"Jadi, dalam seleksi ini didampingi ULS Unmul sekaligus pengujinya," tuturnya.

Dirinya menambahkan, pasca dari seleksi tersebut, hasil dapat dilihat dalam dua hari kedepan.

"Besok lusa pengumuman sudah bisa dilihat," pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang peserta seleksi pendamping Desa, Muhammad Iqbal menuturkan, proses seleksi yang ia ikuti cukup sulit,

karena pada tes tertulis dirinya juga diminta untuk memahami aturan atau regulasi terkait Desa.

"Seperti contoh, kita ditanyain soal kapan Permendes dibuat," ucapnya.

Dia beralasan, mengikuti seleksi pendamping Desa tersebut karena memang untuk mencari pekerjaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved