Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Sambut IKN di Penajam Paser Utara, Perbup Pengendalian Lahan Jadi Perbincangan, Ini Penjelasan Camat
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
namun pemerintah Penajam Paser Utara jangan sampai masuk mencampuri urusan pribadi masyarakat dalam hal jual beli lahan masyarakat.
"Yang penting itu lahan pribadi, bukan lahan di dalam kawasan," ujar Emil.
Lanjut dia, terlebih lagan warga tersebut memiliki legalitas yang jelas dan juga Perbup tersebut tidak ada perda pendukungnya.
"Bukan hak Bupati untuk mengizinkan atau tidak, itu sudah melanggar hak asasi masyarakat," ungkapnya.
Dirinya beralasan, keresahan masyarakat terkait adanya Perbup tersebut diantaranya sudah terlalu masuk ke ranah pribadi antara pembeli dan penjual,
kemudian jual beli lahan warga tersebut juga berkenaan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kebutuhan masyarakat untuk jual lahan itu banyak, ada yang untuk pendidikan,
untuk kesehatan siapa tahu orang sakit butuh uang, dan juga untuk peningkatan ekonomi masyarakat," jelasnya.
Ia menambahkan, selama ini lahan warga yang ingin menjual merupakan lahan pribadi yang memiliki surat-surat lengkap.
Apalagi, lahan yang ingin di jual warga tersebut tidak berada di dalam kawasan IKN.
"Tidak ada sangkut-pautnya sama IKN," ucap Emil.
Dirinya berharap, Perbup yang dianggapnya kontroversial tersebut dapat segera dicabut, karena sudah dianggap meresahkan masyarakat.
"Gak ada tawaran lagi, kami pengen Perbup itu dicabut," pungkasnya.
Salah seorang perwakilan warga lainnya, Fadliansyah menegaskan, permintaan warga hanya satu, yakni meminta Perbup tersebut dicabut.
Menurutnya, dengan adanya IKN ini dapat memperbaiki kesejahteraan masyarakat, bukan meresahkan dan mempersulit masyarakat.