Berita Pemkot Tarakan

Masih Banyak Wajib Pajak Menunggak, Pendapatan Pajak di Tarakan Baru Rp 40 Miliar

belum membayar pajak dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, restaurant, rumah makan hingga tempat hiburan.

HUMAS DAN PROTOKOL PEMKOT TARAKAN
Walikota Tarakan Khairul memimpin rapat tentang optimalisasi pendataan wajib pajak dan implementasi E-Paling di Ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, Selasa (19/11/2019). 

TARAKAN - Di Kota Tarakan ternyata masih banyak wajib pajak yang menunggak atau belum membawa pajak kepada Pemkot Taralan. Padahal pajak ini adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tarakan.

Berdasarkan data Pemkot Tarakan wajib pajak yang masih menunggak atau belum membayar pajak dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, restaurant, rumah makan hingga tempat hiburan.

Menurut Walikota Tarakan dr H Khairul M Kes, karena masih ada wajib pajak yang menunggak dan belum membayar pajak, sampai saat ini PAD di APBD Perubahan yang didapatkan Pemkot Tarakan masih 75 persen.

"Kita targetkan di APBD Perubahan tahun ini PAD kita dapat mencapai Rp 54 miliar. Insyallah dapat tercapai, karena masih ada satu bulan lebih lagi untuk mencapai target tersebut," ucapnya," Selasa (19/11/2019).

Untuk mencapai target PAD tersebut, kata Khairul, pihaknya akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang masih menunggak ataupun belum membayar pajak.

"Kita akan tagih, karena masih banyak belum membayar pajak. Seperti pajak sarang burung dari 24 wajib pajak, hanya 8 wajib pajak yang membayar sisanya masih belum membayar. Ini termasuk dengan pajak restaurant, rumah makan dan tempat hiburan. Kalau ini ditagih semua, Insyallah target PAD dapat tercapai," ungkapnya.

Khairul menambahkan, pihaknya kedepan tentu akan melakukan evaluasi untuk mengambil langkah agar wajib pajak, tepat waktu dalam membayar pajak.

"Karena pajak yang dikelola pemerintah daerah sebagai pendapatan ini, tujuannya untuk membangun Kota Tarakan yang kedepannya lebih baik lagi. Jadi kita sebagai wajib pajak, harus taat membayar pajak," katanya. (advetorial/jnh)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved