Ada yang Lebih Ideal, Gerindra, Partai Prabowo Tak Setuju Usulan Jabatan Presiden Sampai 3 Periode
Usulan masa jabatan presiden 3 periode ini muncul menjelang Amandemen terbatas UUD 1945 dan mendapat tanggapan dari partai Prabowo Subinato, Gerindra
TRIBUNKALTIM.CO - Ada yang lebih ideal, Gerindra, Partai Prabowo Subianto tak setuju usulan jabatan Presiden 3 periode.
Muncul usulan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Usulan masa jabatan presiden tiga periode ini muncul menjelang amandemen terbatas UUD 1945.
• Mengenal Anak Chairul Tanjung jadi Staf Khusus Jokowi, Tidak Jago Matematika, Pernah Ditolak Ini
• Anak Buah Jokowi Sebut Prabowo Sangat Mungkin Dipecat dari Kursi Menteri, Begini Reaksi Najwa Shihab
• Presiden Jokowi Ditegur Tokoh Dunia Berulangkali, Hati-hati Gunakan Batu Bara, Begini Jawabannya
Namun, Partai Gerindra yang diketuai oleh Prabowo Suabianto tidak setuju dengan usulan tersebut.
Ketua Fraksi Partai Gerindra di MPR Ahmad Riza Patria menuturkan bahwa pihaknya tak sepakat dengan wacana perubahan masa jabatan presiden dalam UUD 1945.
Menurut Riza, ketentuan yang ada saat ini sudah ideal.
Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dengan demikian presiden dan wakil presiden dapat menjabat paling lama 10 tahun dalam dua periode.
"Kalau masa jabatan, saya kira sudah final ya kan, dua periode. Tetap dua periode, lima tahun itu idealnya," ujar Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Riza mengakui adanya wacana yang berkembang seputar wacana amendemen UUD 1945.
Awalnya, wacana amendemen yang merupakan rekomendasi MPR periode lalu hanya bertujuan untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Kemudian muncul pula wacana untuk mengubah dari sejumlah anggota terkait masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan presiden bisa dipilih kembali untuk dua kali masa jabatan atau tiga periode. Ada pula wacana presiden hanya dapat menjabat satu periode selama delapan tahun.
"Yang ideal memang lima tahun dua kali. jadi antara kabupaten, gubernur, provinsi, caleg, semua sama itu lima tahun. sudah bagus," kata Riza.