Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah di Balikpapan Tega Buat Asusila ke Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Diimingi Uang 50 Ribu, Ayah Kandung di Balikpapan Tega Berbuattak senonoh terhadap Anak Kandung Sendiri Selama 6 Tahun

Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.Co/Evi Rohmatul Aini
Tersangka MH (39) pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -diimingi ung 50 ribu, ayah kandung di Balikpapan tega cabuli anak kandung sendiri selama 6 tahun

Polres Balikpapan berhasil membongkar kelakuan seorang ayah bernama MH (39) yang tega berbuat tak senonoh terhadap anak kandungnya sendiri.

Perempuan berinisial SN (14) yang menjadi korban tak senonoh ayahnya sendiri.

SN telah menjadi korban tak senonoh ayahnya sejak masih  duduk di bangku kelas 3 SD hingga saat ini kelas 2 SMP.

Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Costa Siahaan mengatakan, kelakuan  MH yang telah dilakukan sejak 2013 lalu.

Baca Juga • Timnas Indonesia vs Thailand Ini yang Bikin Indra Sjafri Optimis di SEA Games 2019

Baca Juga • Pengakuan Aji Santoso Bawa Persebaya Tak Terkalahkan Meski Tanpa Dukungan Bonek di Stadion

Baca Juga• Ani Idrus jadi Google Doodle Hari Ini, Simak Profil Wanita yang Berprofesi Sebagai Wartawati Ini

Baca Juga • Polemik Betrand Peto Minum ASI Sarwendah, Sebaiknya Pilih Ibu Susu atau Susu Sapi? Ini Jawabannya

"Pelaku ini melakukan tindakan tak senonoh terhadap anaknya sendiri dari kelas 3 SD hingga sekarang," ujarnya, Senin (25/11/2019).

Lebih lanjut  Ia menjelaskan, bahwa tersangka melancarkan aksinya di rumahnya di salah satu kelurahan  di Kota Balikpapan.

Kejadian ini terungkap, berawal dari SN (14) menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada tantenya.

Kemudian tantenya melaporkan kejadian tersebut kepada kader PPA di daerah setempat.

Tak berselang lama, kader PPA tersebut melayangkan laporan adanya pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Polres Balikpapan, Senin (28/10/2019).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-iming korban akan diberi uang 50 ribu, jika korban tak mau melayani nafsu ayahnya, korban diancam akan dipukul.

"Jadi korban diiming-iming uang 50 ribu, kalau nggak mau nanti dipukul," tambahnya.

Pelaku pencabulan tersebut berhasil membekuk pelaku di Muara Wahau, Kutai Timur, belum lama ini.

Polres Balikpapan berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang berwarna biru, celana panjang jeans berwarna warni, serta pakaian dalam korban.

Akibat dari aksinya tersebut, MF harus mendekam di penjara lantaran terjerat pasal 83 ayat 2 dan 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dan kekerasan seksual anak, dengan ancaman hukum di atas 15 tahun.

"Di atas 15 tahun penjara," ungkap Kanit PPA Reskrim Polres Balikpapan, Aipda Kusmanto.

Gadis 14 Tahun di Kukar jadi Korban tak Senonoh Ayah Tiri

Sementara itu, Malang nian nasib yang menimpa bocah 14 tahun ini, di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Si bocah ini berjenis kelamin perempuan ini berada di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur.

Nah, bocah perempuan ini tak hanya dianiaya ayah tirinya, TR, 46 tahun.

Tapi juga dicabuli sejak 2016 silam kala korban masih duduk di bangku kelas IV SD.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga ke Polsek Tabang

Terkait adanya penganiayaan bocah perempuan oleh bapak tirinya, Minggu (3/11/2019) pukul 09.15 Wita.

“Sekitar pukul 10.00, Bhabinkamtibmas beserta 3 personel Polsek Tabang mendatangi rumah pelaku dan menemukan kaki korban masih terikat rantai di kamar korban,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar kepada Tribun Kaltim melalui Kapolsek Tabang Iptu Mansur didampingi Kanit Reskrim Bripka Raden, Senin (4/11/2019).

Selain itu, wajah korban terdapat lebam diduga bekas dipukul ayah tirinya.

Korban dipasung sejak Jumat (1/10/2019).

Kaki kanannya dirantai pada tiang dalam kamar korban.

Sebelumnya, pelaku memergoki anak tirinya itu berduaan dengan seorang laki-laki di luar rumah.

Pelaku yang terbangun sekitar pukul 05.00 Wita tidak mendapati korban di kamarnya.

Ia mencari anak tirinya di sekitar rumah

Dan menemukan korban berduaan bareng temannya.

Pelaku geram dan menyeret masuk korban ke dalam rumah.

Korban dipukuli menggunakan tangan oleh pelaku beberapa kali

Pukulan itu diduga bersarang ke bagian wajah dan badan si korban.

Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku mengikat kaki korban dengan rantai

Ikatan ini dikaitkan ke tiang dalam kamar korban agar tidak bisa keluar lagi.

Nah, korban hanya meringkuk tak berdaya.

“Pelaku marah mengetahui korban keluar sama laki-laki.

Si korban rencana mau kabur dari rumah, tahunya kepergok bapaknya itu.

Si korban disuruhnya pulang, lalu dirantai dan dipukuli,” ucap Raden.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengaku tidak hanya dipukuli

Tapi juga dicabuli sejak 3 tahun terakhir.

Awalnya, kami tidak tahu ada persetubuhan, karena laporan warga ada anak dirantai oleh ayah tirinya.

Ketika didatangi di sana, kami mendapatkan anak itu memang sedang dirantai.

Lalu kita bawalah semuanya, yakni korban, pelaku dan ibu kandungnya.

Saat dinterogasi di Polsek, kasusnya malah berkembang, korban mengaku dicabuli ayah tirinya dari 2016 sampai 2019,” kata Raden.

Pelaku melakukan niat jahatnya di rumah ketika rumah kosong atau di hutan, tempatnya kerja memotong kayu.

“Korban diancam jika tidak menuruti pelaku maka ibu kandungnya bakal dipukulinya, kadang-kadang korban dibujuk dibelikan baju baru,” tuturnya.

Selama 3 tahun ini, aksi pencabulan tak pernah diketahui ibu kandung korban.

"Tapi saat korban dirantai, mamanya tahu, tapi mamanya nggak bisa melawan pelaku."

"Karena alasan untuk memberi pelajaran pada korban yang telah keluar malam bareng temannya,” ujarnya.

Setelah mengetahui putrinya kerap dicabuli ayah tirinya, kata Raden, ibu korban langsung syok

Karena baru tahu kelakuan bejat suaminya.

Pelaku mencabuli anak tirinya sudah tak terhitung selama 3 tahun itu.

“Sehari pelaku bisa mencabuli korban 2 sampai 3 kali, tergantung dia mau,” kata Raden.

Sosok bocah Dicabuli Sang Kakek

Berita sebelumnya, di tempat terpisah, di Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

 Satu lagi peristiwa kekerasan pada anak terjadi di Kabupaten Kutai Timur, tepatnya di Kecamatan Muara Wahau.

Seorang anak berusia 9 tahun, sebut saja Bunga, diperlakukan tidak senonoh oleh seorang kakek berusia 50 tahun yang tak lain tetangganya.

Peristiwa tersebut terjadi awal pekan kemarin dan dilaporkan ke Polsek Muara Wahau, Jumat (9/8/2019).

Kapolres Kutai Timur AKBP Teddy Ristiawan didampingi Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno membenarkan laporan tersebut.

Bahkan, saat ini pihaknya sudah mengamankan tersangka dan memprosesnya secara hukum.

“Setelah melalui proses pemeriksaan para saksi, terlapor kami jerat dengan UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno menyebutkan, Pasal 76D, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Perbuatan tersebut diancam hukuman 15 tahun pidana kurungan, Sabtu (10/8/2019).

Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno dilaporkan nenek korban.

Saat itu, sang cucu baru saja pulang dari memperbaiki sepeda di bengkel.

Ternyata bengkel yang dituju tutup dan Bunga hendak kembali pulang ke rumah.

Di pertengahan jalan, korban dipanggil oleh tersangka yang hendak membantu memperbaiki sepeda.

“Neneknya kaget, melihat cucunya pulang dalam keadaan menangis. Ditanya, kamu kenapa, si cucu menjawab, tadi ada orang di rumah kuning itu mencabuli orang. Si nenek pun berkata, ah biar aja, asal bukan kamu,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Mendapat jawaban seperti itu dari sang nenek, si cucu kembali bertanya, kalau mencabuli orang bisa hamil kah? Si nenek pun menjawab bisa.

Tak disangka, si cucu langsung berteriak dan berkata, kalau begitu aku yang hamil. 

“Neneknya langsung terkejut mendengar jawaban si cucu. Kemudian dibawanya si cucu mencari rumah kuning yang dimaksud dan ia marah-marah pada pelaku,” kata Kapolsek Muara Wahau Iptu Sukirno.

Tak puas memarahi pelaku, nenek Bunga langsung ke Kantor Polsek Muara Wahau dan melaporkan kejadian tersebut pada aparat kepolisian. (Tribunkaltim.co)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved