Setelah Bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, Dubes Arab Saudi Angkat Bicara Nasib Habib Rizieq Shihab
Setelah bertemu Menkopolhukam Mahfud MD, Dubes Arab Saudi angkat bicara nasib Habib Rizieq Shihab
Namun, Dirjen Imigrasi menegaskan tak pernah mengeluarkan surat pencekalan tersebut.
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku sudah menerima salinan surat itu dari pengacara Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
Namun, menurut Mahfud MD, surat itu bukan lah surat pencekalan dari pemerintah Indonesia.
"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan.
Bukan alasan pencekalan.
Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi, bukan urusan dia dengan kita.
Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung Mahfud MD.
Pengacara Rizieq Shihab, Sugito, juga mengakui bahwa surat pencekalan yang dipegang Rizieq Shihab dalam videonya itu bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.
Sugito mengatakan, surat itu dikeluarkan penyidik umum di Kantor Intelijen Arab Saudi.
Meski demikian, Sugito tetap menduga kuat pemerintah Saudi tidak memperbolehkan Rizieq Shihab keluar atas permintaan pemerintah Indonesia.
Penjelasan Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ( Menkopolhukam ) Mahfud MD buka suara soal kasus pencekalan Rizieq Shihab.
Mahfud MD mengaku pemerintah Indonesia tak pernah sekali pun mencekal pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu.
• Najwa Shihab Ancam Rina Nose yang Tiru Gaya Mata Najwa, Rekan Denny Cagur Dibuat Gemetar dan Gugup
• Kabar Buruk Anies Baswedan, 3 Kepala Daerah Ini Bisa Pengganjal Jadi Presiden RI, Masuk Nominasi LSI
• Ternyata Bukan Ahok BTP, Sandiaga Uno Dikabarkan Pimpin BUMN Sektor Energi Ini, Simak Rekam Jejaknya
Dilansir TribunWow.com dari channel YouTube iNews Talk Show yang diunggah Selasa (19/11/2019), Mahfud MD menegaskan, pemerintah bersedia membantu pemulangan Rizieq Shihab jika yang bersangkutan meminta bantuan.