Demo Buruh Kahutindo PPU
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara Bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Penulis: Aris Joni | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Temui SP Kahutindo, Wakil Bupati Penajam Paser Utara bandingkan UMK PPU dengan Balikpapan dan Paser
Wakil Bupati PPU, Hamdam didampingi Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara ( PPU ) Tohar dan ketua Dewan Pengupahan PPU Rusmalahati menerima massa unjuk rasa dari Serikat Pekerja Kahutindo PPU, Senin (25/11/2019).
Massa menuntut adanya kenaikkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) di PPU tahun 2020 mendatang.
Awalnya, Wabup PPU menghampiri sejumlah massa di halaman kantor Bupati PPU dan menyambut baik kedatangan para massa dengan menyampaikan aspirasi dengan tertib dan tidak anarkis.
BACA JUGA
Ini Delapan Tanda Awal Serangan Jantung yang Penting Diketahui, Bisa Menyerang Siapapun dan Kapanpun
Nikita Mirzani Beberkan Produk Kosmetik Bermerkuri hingga Wajah Temannya Rusak, Sempat Di-endorse!
Kabar Buruk Mafia Migas? Peneliti Beber Tugas Pertama Ahok BTP Benahi Pertamina dan Ungkap Caranya
Jelang Hari Guru Nasional 25 November 2019, Ini Lirik Lagu Hymne Guru dan Ucapan untuk Guru Tercinta
Selanjutnya, Hamdam mengajak perwakilan massa untuk berdiskusi di ruang rapat wakil Bupati PPU di lantai 2 kantor Bupati PPU.
Dalam pertemuan antara Pemkab PPU dan massa dari SP Kahutindo PPU,
Hamdam menjelaskan, bahwa penetapan UMK PPU tahun 2020 ini telah diatur mekanisme standar dan sudah dilaksanakan tiap tahunnya.
"Apa yang telah dirumuskan telah melalui proses dan diskusi yang panjang," ujar Hamdam sat menerima massa di ruang rapat Wabup PPU, Senin (25/11/2019).
Hamdam juga mengaku kaget masih adanya sekelompok orang yang belum menerima penetapan UMK PPU tahun 2020,
padahal dalam pembahasannya telah dilakukan melalui proses yang panjang dan telah melalui prosedur.
Bahkan kata Hamdam, padahal perkembangannya yang ia ketahui, besaran UMK di PPU masih berada di atas rata-rata dari dua daerah tetangga yakni Kota Balikpapan dan Kabupaten Paser.
"Bahkan di UMP, kita masih tinggi kok. Antara Balikpapan dan Kabupaten Paser, kita juga masih tinggi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai menegaskan, tidak ada klausul di pasal 46 pada PP 78/2015 tentang pengupahan yang menyatakan bahwa UMK tidak naik.
Terlebih, daerah yang memiliki UMK tertinggi di Kaltim saja tetap menaikkan UMKnya tahun 2020 mendatang.
"Kenapa PPU saja yang tidak naik?," tanya Asrul Paduppai.
Ia menambahkan, protes tersebut juga sebagai bentuk kecintaanya kepada Buapti PPU agar tidak terjebak karena melanggar aturan terkait pengupahan tersebut.
"Ini bentuk kecintaan kita juga sama bapak Bupati agar tidak terjebak melanggar hukum," tutur Asrul Paduppai.
UMK Penajam Paser Utara 2020 Tak Naik, Serikat Pekerja Kahutindo Geruduk Kantor Bupati
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Kahutindo ( SP Kahutindo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mendatangi kantor Bupati PPU dalam rangka memprotes upah murah di PPU.
Upah murah tersebut dikarenakan UMK di PPU tahun 2020 tidak mengalami kenaikan yakni Rp 3,1 juta.
Sedangkan pihak Kahutindo PPU meminta pemerintah PPU tetap menjalankan PP 78/2015 tentang pengupahan, sehingga adanya kenaikan sekitar 8,51 persen menjadi sekitar Rp 3.363.810.
Massa berkumpul di halaman kantor Bupati PPU dan orasi dipimpin langsung ketua DPC SP Kahutindo PPU, Asrul Paduppai.
"Tolak upah murah," teriak Asrul Paduppai dalam orasinya. Senin, (25/11/2019).
Dalam aksi tersebut pihaknya mengajukan beberapa tuntutan untuk Pemkab PPU terkait pengupahan yang masih dinilai rendah.
Bahkan Asrul Paduppai menyebut Dewan Pengupahan PPU telah melanggar ketentuan perundang-undangan PP 78/2015 tentang pengupahan,
karena membuat keputusan tidak melakukan kenaikkan UMK yang dituangkan dalam berita acara dewan pengupahan PPU pada Kamis, (14/11/2019) lalu.
"Kami meminta PP 78/2015 daapt dijalankan," ungkap Asrul Paduppai.

BACA JUGA
BREAKING NEWS-Lagi, Penyelam Dilaporkan Meninggal saat Menyelam di Pulau Kakaban, Berau
BREAKING NEWS Kecelakaan di Balikpapan, Truk vs Motor, Ini Identitas Korban Tewas
BREAKING NEWS Jelang Timnas Indonesia vs Korea Selatan, Pendukung Garuda Muda Penuhi Stadion Batakan
BREAKING NEWS Merahkan Stadion Batakan, Suporter Timnas Indonesia Berbondong Cari Tempat Duduk
Dalam tuntutannya juga ia mengatakan, berita acara Dewan Pengupahan PPU dianggap cacat hukum,
karena penetapannya tidak terpenuhi unsur keanggotaan karena dari unsur Serikat Pekerja atas nama Ahmad Yani ditarik keterwakilannya.
Dan satu orang keterwakilan dari serikat pekerja atas nama Bayu Mega Malela dari unsur Serikat Pekerja telah mencabut keterlibatannya dalam tandatangan pembuatan berita acara.
"Melalui unjuk rasa ini, kami menuntut Bupati PPU merekomendasikan UMK PPU naik sebesar Rp 3.363.810,-," pungkasnya. (*)
Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy
