Liga Indonesia

Ikuti Jejak Persib Bandung Disanksi Komdis PSSI, Hukuman Persela Lamongan Sama Seperti Persebaya

Ikuti jejak Persib Bandung Disanksi Komdis PSSI, hukuman Persela Lamongan sama seperti Persebaya Surabaya di Liga 1 2019

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Instagram @perselafc dan surya.co.id
Ikuti Jejak Persib Bandung Disanksi Komdis PSSI, Hukuman Persela Lamongan Sama Seperti Persebaya 

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung FC
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: 6 (Enam) kartu kuning dalam satu pertandingan
- Hukuman: Denda Rp. 50.000.000

2. Ofisial Perseru Badak Lampung FC, Sdr. Petrovic Milan

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persela Lamongan vs Perseru Badak Lampung FC
- Tanggal kejadian: 20 November 2019
- Jenis pelanggaran: Protes berlebihan hingga masuk ke dalam lapangan
- Hukuman: Teguran keras

3. Persib Bandung

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 12 November 2019
- Jenis pelanggaran: Suporter melakukan pelemparan botol dan penyalaan flare (pengulangan)
- Hukuman: Denda Rp. 150.000.000

4. Pemain Arema FC, Sdr. Alfin Tuasalamony

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: Persib Bandung vs Arema FC
- Tanggal kejadian: 12 November 2019
- Jenis pelanggaran: Provokasi terhadap suporter lawan
- Hukuman: Larangan bermain sebanyak 1 (satu) pertandingan

5. Ofisial Persipura Jayapura, Sdr. Arvydas Ridwan

- Nama kompetisi: Shopee Liga 1 2019
- Pertandingan: PSM Makassar vs Persipura Jayapura
- Tanggal kejadian: 18 November 2019
- Jenis pelanggaran: Berkata tidak patut terhadap wasit
- Hukuman: Larangan masuk ruang ganti pemain serta duduk di bench sebanyak 2 (dua)
pertandingan

(*)

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: BolaSport.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved