Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara

Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.Co/HO Humas PPU
Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pelayanan Publik Belum Didasarkan Beban Kerja, Kementerian Ini Kunjungi Pemkab Penajam Paser Utara

Asisten III Bidang Administrasi Umum, Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara (Penajam Paser Utara), Kalimantan Timur, Alimuddin membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)

Soal penyusunan dokumen Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa, (26/11/2019).

Dengan Narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Dalam sambutannya, Alimuddin mengatakan.

Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik saat ini semakin tinggi.

Namun profesionalisme yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.

Salah satu penyebab utamanya ucap dia,

Distribusi pegawai pada suatu unit kerja atau satuan kerja yang belum mengacu pada kebutuhan organisasi yang sebenarnya.

Dalam artian, pelayanan publik saat ini belum didasarkan pada beban kerja yang ada.

Bahkan, menumpuknya pegawai di satu unit kerja dan kurangnya pegawai unit yang lain merupakan contoh nyata dari permasalahan tersebut.

Untuk itu, salah satu langkah awal yang penting dalam melakukan reformasi birokrasi adalah melaksanakan Anjab

Dan ABK dengan mempertimbangkan bahwa sumber daya manusia

Merupakan aset yang harus dikelola dengan baik agar tercapainya sosok birokrasi yang professional, efesien, efektif, akuntabel.

"Dan responsiv dalam penyelenggaraan pelayanan public,“ ujar Alimuddin.

Lanjut dia, pelaksanaan penyusunan Anjab dan ABK merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pedoman yang baik dalam rangka meningkatkan kemampuan aparatur dalam melaksanakan program analisis jabatan pada masing-masing unit kerja.

Analisis jabatan tambah dia, merupakan suatu proses untuk mengetahui mengenai isi dari suatu jabatan yang meliputi tugas-tugas, pekerjaan, tanggung jawab, kewenangan

Dan kondisi kerja, serta mengenai syarat-syarat yang dibutuhkan (Job Requirements) seperti pendidikan, keahlian dan kemampuan, pengalaman kerja dan lain-lain, agar seseorang dapat menjalankan tugasnya dalam suatu Jabatan dengan baik. Demikian pula dengan ABK.

Oleh karena itu, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dengan melaksanakan penataan SDM Aparatur melalui Anjab dan ABK dengan harapan nantinya dapat diketahui jumlah, komposisi dan distribusi pegawai sesuai beban kerja dan kebutuhan riil organisasi per unit kerja.

“Maka, kegiatan pada hari ini sangat baik untuk kita ikuti dalam rangka penyusunan dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja yang ada.

"Kami berharap juga kepada seluruh peserta bimtek ini dapat mengikuti kegiatan hingga akhir.

"Sehingga apa yang disampaikan pemateri dapat lebih dimengerti,“ pungkasnya.

Pemprov Kaltim Kerjasama dengan Ombudsman

Di tempat terpisah, berita sebelumnya. 

Pelayanan Publik Masih Bermasalah, Pemprov Kaltim Teken MoU dengan Ombudsman

Banyak penghargaan di bidang lain.

Tapi, belum banyak penghargaan tentang pelayanan publik yang didapat

menjadikan Pemprov Kaltim Terdorong untuk melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding ( MoU ) dengan Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal dalam hal pelayanan publik.

 Kabar Buruk Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Orang Nomor 1 di Polisi Ditimpa Musibah, di Palembang

 Jumlah Bertambah, Istri Anggota TNI Ini Bilang Wiranto Ditusuk Mirip Sinetron, Ekspresinya Tak Cocok

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi ( Sekdaprov ) Kaltim, M Sabani mengungkapkan,

sangat menunggu momentum penandatangan MoU tentang peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebab, kata M Sabani, pihaknya ingin sekali memperbaiki pelayanan publik di Kaltim agar semakin baik ke depan.

“Banyak penghargaan kita dapat di bidang lain.

Tapi, untuk pelayanan publik belum,” ujar M Sabani saat diwawancara awak media usai penandatangan MoU dengan Ombudsman RI,

pada Kamis (16710/2019), di Tuang Telian I, Lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

“Nah, dengan adanya penandatangan MoU ini saya mengharapkan, agar pelayanan publik kita akan semakin baik ke depan.

Artinya, kami sangat menunggu saran dari Ombudsman terkait perbaikan pelayanan publik di Kaltim.

Dan kami, menginginkan hal itu bisa segera disampaikan kepada kami,” ujar M Sabani.

Sebagai pihak eksternal, M Sabani menyatakan, Ombudsman RI memiliki kewenangan yang mumpuni dalam melakukan perbaikan administrasi pada Pemprov Kaltim.

Fungsi pengawasan eksternal yang dimiliki Ombudsman, ditegaskan M Sabani, sehingga tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada Pemprov Kaltim.

“Sebagai pihak eksternal, Ombudsman tidak memiliki beban saat melakukan pengawasan kepada kami.

Seperti, dalam tugasnya menerima dan melanjutkan laporan dari masyarakat soal pelayanan publik.

Sekaligus pula, menyelesaikan sengketa administrasi,” papar M Sabani. 

 OTT KPK di Kalimantan Timur, Beginilah Situasi Terkini di Kantor BPJN XII Balikpapan

 OTT KPK di Kaltim, Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Minta Usut Tuntas Tindak Korupsi Kalimantan Timur

Sementara itu diberitakan sebelumnya, setelah mendapat teguran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri),

soal segera melakukan pemecatan kepada seluruh Pegawai Negri Sipil atau Aparatur Sipil Negara ( PNS / ASN ), Pemprov Kaltim langsung memproses pemecatan kepada 12 orang PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, M Sabani menyatakan,

sesuai data yang disampaikan oleh Kemendagri dan Kemenpan RB ada 5 orang PNS yang harus dipecat karena terlibat korupsi,

seluruhnya sudah dilakukan pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah kita laporkan kepada Kemendagri soal pemecatan 5 PNS yang dimaksudkan.

Bahkan, bukan hanya 5. Ada 12 PNS yang sudah kita pecat tahun ini,” ujarnya saat ditemui awak Tribunkaltim.co, pada Kamis (17/10/2019), siang, di lantai II, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

“Beberapa waktu lalu memang baru 11 yang baru kita pecat.

Sebab, satu orang PNS lainnya masih belum ada salinan putusan hakim yang mengikat.

Sehingga, kita belum melakukan pemecatannya kepada satu orang PNS itu.

Namun, salinan putusan hakim itu sudah kami terima sekarang,” kata M Sabani menjelasakan.

Setelah menerima salinan putusan itu, dijelaskan M Sabani, pihaknya langsung melakukan pemecatan.

Bahkan, naskah surat pemecatannya sudah dibuat.

Jadi, kata M Sabani setelah salinan putusan hakim diterima oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kaltim surat pemecatannya pun langsung terbit.

“Sudah ada surat pemecatannya.

Ketika salinan putusan hakim keluar, langsung surat pemecatannya terbit.

Jadi, 12 orang PNS itu sudah dipecat.

Kalau perjalanannya sendiri, 7 PNS sudah dipecat jauh lebih dulu.

Kemudian, menyusul 5 PNS. Lalu, 4 di antaranya telah dikeluarkan Surat Keputusan pemecatannya.

Terakhir, satu PNS menyusul baru-baru ini untuk dipecat,” tandasnya.

Saat ini, dibeberkan M Sabani, pihaknya tengah menunggu tindak lanjut dari keputusan pemecatan yang telah dikeluarkan Pemprov Kaltim.

Apakah akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), MSabani mengatakan, pihaknya masih menunggu aduan yang disampaikan para pegawai yang dipecat tersebut.

“Sekarang kita masih nunggu, apakah pegawai-pegawai yang dipecat itu akan menggugat ke PTUN soal keputusan pemecatan yang kita keluarkan, atau lebih menerima keputusan itu.

Tapi, sampai saat ini belum ada surat dari PTUN masuk kepada kami soal adanya gugatan PNS yang sudah dipecat,” tuturnya. 

 (Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved