BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Paser Proteksi PTT Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Pemkab Paser akan daftarkan lebih dari 4.800 PTT.

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Paser terima piagam penghargaan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ).
Penghargaan diterima tak lain karena Pemkab Paser mengikut sertakan seluruh pegawai Non-ASN (Aparatur Sipil Negara, red) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan pemerintah daerah, sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, Pemkab Paser akan daftarkan lebih dari 4.800 PTT.
Kerjasama operasional dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Paser dalam rangka tercapainya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan seluruh Indonesia, diselenggarakan di Hotel Aston Balikpapan, Kamis (21/11/2019).

Asisten III Bidang Admnistrasi Umum Kabupaten Paser, Arief Rahman menyatakan, penandatanganan MoU dimaksudkan untuk memproteksi PTT dilingkungan Pemkab Paser.
Melindungi pegawai pemerintahan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja.
"Di MoU-kan sekitar 4.800 lebih PTT. Sesuai jumlah PTT kami. Merupakan langkah awal kita ditahun 2020. Premi untuk 1 orang PTT sekitar Rp9.000," jelas Arief.
Arief menjelaskan, program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan ke PTT adalah Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, belum dicover.
Sebab, Pemkab Paser masih ingin menindaklanjuti apakah kedua jaminan tersebut menjadi bagian kewajiban mandiri PTT bersangkutan, ataukah bagian kebijakan pemerintah.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Balikpapan, Kusumo didampingi Kepala KCP Paser Tanah Grogot, I Nyoman Hary S mengatakan, kerjasama operasional dengan Pemkab Paser untuk memastikan perlindungan setiap pekerjaan, baik pemerintahan maupun swasta.
Kusumo mengapresiasi Pemkab Paser, yang merupakan Kabupaten pertama di Pulau Kalimantan yang Non ASN-nya menjadi peserta BPJamsostek.
Perlindungan serentak seluruh PTT akan dicover melalui APBD Kabupaten Paser 2020 mendatang dibawah Dinas Tenaga Kerja setempat.
Meski demikian, sebelumnya secara mandiri beberapa OPD juga telah mendaftarkan PTT-nya sendiri.
Kusumo berharap, disamping pekerja di lingkungan OPD, semua mitra yang menjadi tanggung jawab OPD juga mendapat atensi.
"Amanahnya semua pekerja dilingkungan pemerintah daerah maupun mitra-mitra. Termasuk atlet, nelayan, petani, peternakan, UMKM. Paling tidak pemerintah akan memproteksi itu," tandasnya. (*)
BPJS Ketenagakerjaan
BPJamsostek
Pegawai Tidak Tetap (PTT)
Pegawai Non-ASN
Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
Pemkab Paser
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun (JP)
Hotel Aston
BPJAMSOSTEK Gelar Lomba Foto Jurnalistik 2019 |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Raih 2 Penghargaan Tertinggi 'Certificate of Excellence' di Forum Dunia |
![]() |
---|
Penyedia Jasa Konstruksi Wajib Daftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosialisasi Peraturan Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Sekaligus Kenalkan Aplikasi E-Jakon |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Buka Pelatihan Program Vokasional |
![]() |
---|