Polda Ungkap Kasus Ganja di Balikpapan

Polda Kaltim Gandeng Bea Cukai dan Ekspedisi Pengiriman untuk Lakukan Control Delivery

Pihak Polda Kaltim Gandeng Bea Cukai dan Ekspedisi Pengiriman untuk Lakukan Control Delivery

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Evi Rohmatul Aini
Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai saat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan narkotika jenis ganja 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pihak Polda Kaltim menggandeng Bea Cukai dan ekspedisi pengiriman untuk melakukan control delivery atau pengiriman yang dikendalikan.

"Kita lakukan kontrol delivery," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim Kombespol Akhmad Shaury, Rabu (27/11/2019) kepada Tribunkaltim.co

Sengaja ia memilih Bea Cukai, hal tersebut lantaran Bea Cukai memang mengurusi lalu lintas barang.

Sedangkan, ekspedisi pengiriman memang bekerja untuk melayani pengiriman baik paket barang maupun dokumen melalui jalur darat, laut dan udara.

"Bea cukai, ada kaitannya dengan lalu lintas barang, jasa pengiriman barang juga melayani pengiriman," tambahnya.

Tehnik control delivery diatur dalam pasal 27 huruf (j) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dikutip dari situs bnn.go.id, dijelaskan, teknik itu digunakan karena para pelaku narkoba kerap kali menggunakan cara yang licik, yang menyulitkan para penyidik untuk menyeret para pelaku ke meja hijau.

Karena itu, salah satu cara untuk membekuk dan mengumpulkann bukti kejahatan pelaku, salah satu cara yang efektif adalah control delivery.

Control delivery dalam kasus tersangka berinisial S (32), berarti Polisi membiarkan kiriman narkoba sampai ke tujuannya, walaupun sudah terlacak.

Hal itu dilakukan agar para pengedar yang berniat menerima kiriman tersebut bisa ikut dicokok. 

Terbukti penyelundupan Ganja 2 Kg di Balikpapan

Berita sebelumnya, soal tersebut. Edarkan ganja di 5 Kota Besar, tersangka Pemilik narkoba Dapatkan Ganja 2 Kg dari daerah Ini.

Si tersangka berinisial S (32) merupakan pengedar narkoba jenis ganja antarpulau.

Menurut keterangan tersangka, dirinya mendapatkan semua pasokan ganja tersebut dari temannya di Kota Medan.

"Dari teman di Medan," ujarnya pria berinisial (S).

Kepada Wartawan Tribunkaltim.co, Ia menceritakan awal mula pertemuannya dengan rekan sejawatnya tersebut saat menghadiri sebuah konser di Medan.

Setelah pertemuan tersebut, keduanya saling bertukar nomor handphone hingga terjalin relasi yang baik.

"Ketemu di konser terus tukar nomor WhatsApp," tambahnya.

Dirinya menambahkan, setiap ada pesanan dari luar provinsi ia selalu memesan kepada temannya tersebut.

Setelah ganja tersebut sampai di rumahnya, Ia edarkan ganja tersebut di 5 kota besar yang sudah menghubungi dirinya melalui WhatsApp.

"Kalau sudah sampai rumah, langsung saya edarkan ke pemesan yang udah WA," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur ( Kaltim ) menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menangkap dua tersangka berinisial H (30) dan S (32).

Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg, hasil pengungkapan dari dua tersangka berinisial H dan S, Rabu (27/11/2019).
Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Bea Cukai saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2 Kg, hasil pengungkapan dari dua tersangka berinisial H dan S, Rabu (27/11/2019). (Tribunkaltim.co, Evi Rohmatul Aini)

Kedua tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, tersangka berinisial H (30) ditangkap di Jalan Sumber Rejo V no. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, saat dirinya menerima paket ganja seberat 1 Kg.

Sementara, tersangka berinisial S (32) ditangkap di sebuah cafe kawasan perumahan Wika saat sedang duduk bersama temannya.

Tersangka berinisial S (32) merupakan pengendali peredaran narkoba di Balikpapan.

"Jadi peran mereka ini pengendali yang menerima pesanan dari luar Pulau," ujar Direktur Narkoba Polda Kaltim, Kombespol Akhmad Shaury.

Dirinya menambahkan, setelah menangkap dua tersangka tersebut langsung menerjunkan timnya untuk menyisir 5 kota besar yang menjadi pemesan narkoba dari Balikpapan.

"Pemesan ganja ini berasal dari Kendari, Makassar, Bandung, Jakarta, dan Malang," ujarnya, Selasa (27/11/2019).

Dirinya menambahkan, pihaknya juga telah membentuk tim gabungan untuk menyisir di 5 kota besar tersebut untuk menangkap para pelaku yang memesan ganja tersebut.

"Langsung kita terjunkan tim gabungan, meluncur ke 5 besar, beber Kombespol Akhmad Shaury.

Hal tersebut dilakukan agar pengendaran narkoba tidak menyebar luas di kalangan masyarakat.

Pelaku, pengendali pengedar ganja antarpulau
Pelaku, pengendali pengedar ganja antarpulau (TRIBUNKALTIM.CO/ EVI ROHMATUL AINI)

Kombes Pol Akhmad Shaury menambahkan, keduanya bertindak sebagai pengendali peredaran ganja antarpulau.

"Dua tersangka dengan inisial H dan S ini adalah pengendali pengedaran ganja antarpulau," tambah Akhmad Shaury.

Kronologi kejadian tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket narkotika jenis ganja di salah satu ekspedisi pengiriman di Balikpapan.

Jajaran tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di daerah yang dicurigai adanya ganja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi jika paket tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja.

Tak sampai di situ, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim melanjutkan penyelidikannya untuk mengetahui siapa yang menerima paket tersebut dengan cara membuntuti.

"Jadi kita dapat laporan dari masyarakat, tim langsung menyelidiki kawasan tersebut, dari hasil penyelidikan benar jika ada ganja, lalu kita buntuti biar kita tahu siapa penerimanya," tambah Kasubdit III AKBP Musliadi Mustafa.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, tersangka pertama yang berinisial H (30) merupakan orang yang menerima paket tersebut dan berhasil dibekuk di Jalan Sumber Rejo V No. 83 RT. 46, Balikpapan Tengah, Kota Balikpapan, Sabtu (16/11/2019) sekira pukul 19.00 Wita.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket daun ganja seberat lebih kurang 1 kg.

"Kita tangkap di rumahnya, terus geledah, kita menemukan 1 kg paket daun ganja," imbuhnya.

Selain itu, tim Opsnal III Subdit Ditresnarkoba Polda Kaltim juga mengintrogasi tersangka berinisial H (30) untuk mendapatkan info lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi tersebut, tim mendapatkan info dari mana ganja tersebut berasal.

Alhasil, tersangka kedua berinisial (S) berhasil ditangkap di sebuah cafe saat dirinya sedang duduk bersama temannya di daerah perumahan Wika.

Dari penangkapan kedua tersangka tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja seberat 2 Kg, dan dua buah hp berwarna hitam yang digunakan untuk transaksi.

Akibat dari perbuatannya, keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Langganan berita pilihan tribunkaltim.co di WhatsApp klik di sini >> https://bit.ly/2OrEkMy

Langganan Berita Pilihan Tribun Kaltim di WhatsApp
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved