UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau

UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau,

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Geafry Necolsen
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, menjelang pembahasan dan sesudah UMK ditetapkan, selalu diikuti dengan aksi unjuk rasa para buruh. Namun tahun 2020 nanti, UMK Berau di atas rata-rata upah masyarakat Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB –UMK Berau Tertinggi di Kalimantan Timur, Segini Rata-rata Gaji Karyawan di Kabupaten Berau.

Dewan Pengupahan Kabupaten Berau, telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) sejak sepekan yang lalu.

Namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( Disnakertrans ) Kabupaten Berau, baru menerima Surat Keputusan ( SK ) Gubernur Kalimantan Timur, tentang penetapan UMK Berau 2020.

Baca Juga; Update Klasemen Liga 1 2019 28 November, Eks Persija Bawa Bhayangkara FC Geser Persib Bandung

Baca Juga; Tiga Menteri Rapat Soal Kepulangan Habib Rizieq Shihab, Mahfud MD: Kami Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Baca Juga; Jelang BWF World Tour Finals 2019, Jonatan Christie, Anthony Ginting, Praveen/Melati ke SEA Games

Baca Juga; Agnez Mo Curhat ke Anji Setelah Sebut Tak Punya Darah Indonesia, Sedih Omongannya Disalahartikan

Baca Juga; Cara Alternatif Lihat Jumlah Pelamar CPNS 2019 & Perubahan Passing Grade SKD, Jadi Penentu Kelulusan

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Berau Zulkifli Ashari mengatakan, dalam SK Gubernur Kalimantan Timur itu, tidak ada perubahan besaran UMK yang sebelumnya telah disepakati dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di Berau.

“Kami baru menerima salinan SK itu. Dari salinan SK Gubernur, besaran UMK Berau di 2020 sebesar Rp 3.386.593,23,” ungkap Zulkifli Ashari.

Setelah menerima SK Gubernur Kalimantan Timur ini, pihaknya bersama dewan penguahan yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) dan serikat pekerja atau serikat buruh, akan melakukan sosialisasi.

“Nanti teman-teman dari Apindo akan menyampaikan ke pihak pengusaha. Sementara serikat pekerja ke teman-teman pekerja lainnya,” kata Zulkifli Azhari.

Jumlah UMK Berau ini, menurutnya sudah sesuai perhitungan dengan ketentuan Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Dan semua pengusaha di Berau harus bisa mematuhi dan melaksanakan keputusan UMK ini. Jadi nanti mestinya rata-rata gaji masyarakat Berau di atas Rp 3,3 juta, mulai berlaku 1 Januari 2020,” tegas Zulkifli Ashari.

Namun dalam pertemuan bersama dewan pengupahan, ada catatan yang perlu diperhatikan, yakni sejumlah perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan sebagai imbas anjloknya harga batu bara.

“Jika ada perusahaan yang kesulitan keuangan, pihak perusahaan harus mengajukan penangguhan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja Kalimantan Timur, untuk disampaikan ke Gubernur. Paling lambat 22 Desember tahun (2019) ini,” ujar Zulkifli Ashari.

Penangguhan, kata Zulkifli Azhari, artinya hanya bersifat sementara.

Pihak perusahaan tetap harus membayarkan gaji atau upah sesuai dengan UMK jika kondisi keuangan sudah mulai membaik.

“Termasuk membayarkan sisa gaji atau upah sesuai UMK yang ditangguhkan itu,” jelasnya.

UMK Berau, menurut Zulkifli Azhari menjadi yang tertinggi di Kalimantan Timur.

Setiap tahun, UMK Betau memang mengalami kenaikan. Zulkifli Ashari mengungkapkan, sejak tahun 2013, UMK Berau mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Tahun 2013, UMK Berau hanya Rp 1.796.250.

Kemudian tahun 2014 mengalami kenaikan Rp 342.958 menjadi Rp 2.139.208. Angka ini kembali naik menjadi 2.381.000 pada tahun 2015.

Tahun 2016, UMK Berau menjadi Rp 2.455.000 atau mengalami kenaikan Rp 74.000 dari tahun sebelumnya.

Pada tahun 2017, UMK Berau kembali naik Rp 195.537 atau menjadi Rp 2.650.537 dan tahun 2018 naik menjadi 2.889.009 atau mengalami kenaikan Rp 238.472.

Hingga di tahun 2019 ini, UMK Berau menyentuh angka Rp 3.120.996. Dan UMK Berau tahun 2020, sesuai dengan SK Gubernur Kalimantan Timur, yakni Rp 3.386.593. (*)

Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kaltim

Soal Penetapan UMK, Disnakertrans Berau Tunggu SK UMP dari Gubernur Kalimantan Timur

 TribunKaltim.Co/Geafry Necolsen
ILUSTRASI - Demonstrasi kaum buruh di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Hingga hari Senin (21/10/2019), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur. 

Termasuk di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Hingga hari Senin (21/10/2019), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau masih menunggu penetapan UMP Provinsi Kalimantan Timur.

Dijelaskannya, penetapan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang menyebutkan, penetapan upah mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Data Badan Pusat Statistik ( BPS ) menyebut, inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) sebesar 5,12 persen.

Sebelumnya, penetapan UMK mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Namun kini, penetapan upah mengacu pada hasil survei Badan Pusat Statistik yang juga berdasarkan hasil survei menyangkut kebutuhan pokok.

"Jadi penetapan UMP atau UMK sekarang mengacu pada data BPS," tegasnya. Aturan ini menurutnya akan mengakomodir kebutuhan pekerja dan pengusaha.

Berdasarkan surat edaran menteri tenaga kerja nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang penyampaian data inflasi nasional dan Produk Domestik Bruto, pemerintah pusat menetapkan kenaikan UMK/UMP sebesar 8,51 persen.

Pihaknya belum dapat memprediksi UMK Berau Kalimantan Timur tahun 2020, karena Dewan Pengupahan, termasuk Disnakertrans, masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur atau kaltim.

Selama ini, Kabupaten Berau memang tidak memiliki data inflasi. Data inflasi mengacu pada inflasi tingkat provinsi.

Namun berdasarkan data dinas tenaga kerja, UMK Berau mengalami kenaikan setiap tahunnya.

Karena UMP Kalimantan Timur yang menjadi acuan, Zulkifli memastikan UMK Berau tidak akan lebih rendah dari UMP.

Ini UMK Berau, kata Zulkifli, sejak tahun 2015 selalu di atas UMP.

"Jadi tinggal menunggu provinsi saja, kami berharap secepatnya. Sehingga kami pun bisa melakukan pembahasan UMK secepatnya," kata Zulkifli.

Pasalnya, setiap daerah juga diwajibkan mengikuti ketentuan tentang pengupahan ini.

Apalagi, pemerintah daerah juga diancam dengan sanksi. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional, akan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved